Seksi Gizi dan Usia Lanjut
Tugas pokok : Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis serta bahan pembinaan program gizi dan usia lanjut.
Fungsi :
(1) Melaksanakan kegiatan program gizi keluarga, masyarakat (Anemia, Bumil KEK, Bufas KEK, GAKY dan lain-lain) dan kesehatan usia lanjut melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan;
(2) Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan mengevaluasi program gizi dan kesehatan usia lanjut sebagai penunjang perencanaan dan pelaksanaan;
(3) Melaksanakan kegiatan penanggulangan masalah gizi keluarga dan masyarakat;
(4) Melaksanakan kegiatan pemantauan status gizi dan penilaian konsumsi gizi;
(5) Melaksanakan kegiatan program GAKY;
(6) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar