24 Mei 2010

Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas UPT Labkesda

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 147 Perda Kabupaten Pandeglang No.6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang, dipandang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten Pandeglang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pandeglang (Perbup);

Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : dst.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang diantaranya adalah UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas UPT Labkesda:

(1) UPT Labkesda dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertangtanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) UPT Labkesda mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan penunjang diagnostik pada masyarakat;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPT Labkesda menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan perencanaan kegiatan UPT Labkesda;
b. Pelaksanaan rencana kegiatan UPT Labkesda;
c. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan terhadap jaringan pelayanan penunjang diagnostik;
d. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang diagnostik.

Rincian tugas UPT Labkesda adalah sebagai berikut:

a. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan UPT Labkesda;
b. Melaksanakan penyusunan standar dan prosedur pemeriksaan penunjang diagnostik
c. Melaksanakan rencana penyusunan kebutuhan bahan dan alat penunjang diagnostik UPT Labkesda;
d. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan penunjang diagnostik yang dirujuk oleh UPT Puskesmas, rumah sakit pemerintah dan swasta serta dokter praktek swasta;
e. Melaksanakan upaya pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan penunjang diagnostik;
f. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam upaya peningkatan kualitas pemeriksaan pelayanan penunjang diagnostik bagi laboratorium di UPT Puskesmas dan Laboratorium swasta skala kabupaten;
g. Melaksanakan koordinasi dalam rangka rujukan bahan untuk pemeriksaan yang lebih lengkap kepada laboratorium tingkat proinsi;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan UPT Labkesda;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala UPT Labkesda dibantu oleh Kepala Subbagian Tata Usaha.

Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha (TU) UPT Labkesda:

(1) Subbagian TU UPT Labkesda dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertangtanggung jawab kepada Kepala UPT Labkesda.
(2) Subbagian TU UPT Labkesda mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan administrasi perkantoran, kepegawaian dan keuangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian TU UPT Labkesda menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan rencana kerja UPT Labkesda;
b. Pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, dan administrasi keuangan UPT Labkesda;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT Labkesda.

Rincian tugas Subbagian TU UPT Labkesda adalah sebagai berikut:

a. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran UPT Labkesda;
b. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian UPT Labkesda;
c. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan UPT Labkesda;
d. Melaksanakan evavaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Susunan Organisasi UPT Labkesda terdiri dari:

a. Kepala UPT;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha.

Bagan Organisasi UPT Labkesda

Sumber : Perbup Pandeglang No. 20/2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar