Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan
Tugas pokok : Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis serta bahan pembinaan, pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di Puskesmas, upaya pengembangan pelayanan di Puskesmas serta melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat miskin.
Fungsi :
(1) Menyiapkan dan menyusun rencana kerja seksi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
(2) Menyiapkan dan mengkoordinir pembinaan teknis program ke Puskesmas;
(3) Melaksanakan pembinaan manajemen rujukan;
(4) Menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan mengevaluasi data Puskesmas, rujukan, serta pelayanan kesehatan masyarakat miskin sebagai penunjang perencanaan dan pelaksanaan program;
(5) Melaksanakan pengelolaan, penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal;
(6) Menyusun petunjuk teknis peningkatan mutu untuk pelayanan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu;
(7) Melaksanakan pembinaan dan pengembangan upaya pelayanan kesehatan di Puskesmas;
(8) Melaksanakan pembinaan teknis program tenaga perawat;
(9) Melaksanakan bhakti sosial kesehatan masyarakat;
(10) Melaksanakan pembinaan program kesehatan masyarakat miskin; terpencil, kumuh perkotaan, eksodan, dan masyarakat terasing;
(11) Melaksanakan pengawasan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Pustu;
(12) Mengkaji data hasil penilaian penampilan kerja Puskesmas melalui Stratifikasi atau laporan hasil kegiatan Puskesmas;
(13) Melaksanakan koordinasi dalam pelayanan kesehatan dengan RSUD;
(14) Mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam pelayanan kesehatan masyarakat;
(15) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis;
(16) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(17) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar