24 Mei 2010

Tupoksi Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan


Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang

Tugas Pokok : Melaksanakan dan mengkoordinir penyusunan perencanaan program kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, penyelenggaraan sistem informasi kesehatan, evaluasi standar pelayanan minimal serta pelaporan program kesehatan.

Fungsi :

(1) Mengkoordinir dan menyusun perencanaan strategis dan program kesehatan sesuai prioritas daerah;
(2) Mengkordinir dan menyusun anggaran Dinas Kesehatan, Puskesmas, UPT Gudang Farmasi dan UPT Labkesda dari semua sumber anggaran;
(3) Mengkoordinir dan menyusun standar pelayanan minimal serta pelaporan program kesehatan;
(4) Mengkordinir penyusunan rencana kinerja Dinas Kesehatan, UPT Puskesmas, Labkesda, dan Farmasi;
(5) Mengkoordinir, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dari berbagai sumber yang berkaitan dengan kesehatan;
(6) Mengkoordinir dan Menyusun rancangan pedoman dan standar penelitian pengembangan program dan pembiayaan kesehatan,
(7) Mengkoordinir penelitian dan pengembangan kesehatan;
(8) Melaksanakan dan menyiapkan pengembangan sistem informasi kesehatan;
(9) Menyusun laporan kinerja Dinas Kesehatan;
(10) Melaksanakan pembinaan teknis dalam perencanaan dan pengembangan sistem informasi kesehatan ke UPT Puskesmas, UPT Labkesda dan UPT Gudang Farmasi;
(11) Mengkoordirir penyusunan rancangan peraturan daerah, keputusan Bupati, keputusan Kepala Dinas dan produk hukum lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dinas Kesehatan;
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar