24 Mei 2010

Tupoksi Sub Bagian Keuangan


Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang

Tugas Pokok : melaksanakan sistem pelayanan teknis dan administrasi keuangan meliputi pengelolaan anggaran rutin, anggaran pendapatan asli daerah, anggaran pemerintah maupun anggaran yang berasal dari bukan pemerintah.

Fungsi :

(1) Melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan asli daerah;
(2) Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, dan penggajian;
(3) Melaksanakan pengelolaan anggaran dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan sumber dana lainnya yang bukan berasal dari pemerintah;
(4) Melaksanakan bimbingan teknis di bidang keuangan;
(5) Melaksanakan koordinasi di bidang keuangan dengan sektor terkait;
(6) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar