Tampilkan postingan dengan label Program JKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Program JKN. Tampilkan semua postingan

16 Des 2015

Program Jaminan Kesehatan Nasional Dievaluasi

Dalam rangka meningkatkan kinerja program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tingkat Kabupaten Pandeglang, Kepala Puskesmas se Kabupaten Pandeglang dikumpulkan di aula Dinkes Pandeglang. Pertemuan dilakukan dalam rangka evaluasi peneyelenggaraan JKN tahun 2015.
Menurut Sekretaris Dinkes Pandeglang H. Didi Mulyadi tujuan pertemuan ini yakni untuk mengetahui permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan JKN dan review peran Tim Koordinasi kabupaten yang terdiri dari beberapa lintas sector terkait.
“Kita duduk bersama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN atau BPJS Kesehatan, meliputi upaya peningkatan sarana prasarana, peningkatan kapasitas SDM kesehatan, kegiatan operasional pengelolaan JKN,termasuk pembinaan fasilitas kesehatan,”  kata H. Didi Mulyadi disela membuka Pertemuan Evaluasi tim koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tingkat Kabupaten Pandeglang, di aula Dinkes Pandeglang, Kamis (3/12/2015).
Hadir dalam pertemuan tersebut tim koordinasi JKN kabupaten Pandeglang yangterdiri dari unsure RSUD Berkah, Biro Pusat Statistik (BPS),Dinsosnakertran, BPJS Kesehatan, Disdukcapil, serta Asisten Daerah (Asda 1) H.Utuy Setiadi selaku Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Umum (Yankesum) Dinkes Pandeglang Hj.Yeni Herlina menjelaskan,
Hasil evaluasi yang dilakukan tim akan dijadikan sebagai bahan perencanaan penyelenggaraan JKN tahun 2016. “Kita berharap penyelenggaraan JKN kedepan semakin membaik sesuai harapan masyarakat,”katanya.
Ditambahkan Yeni, beberapa hasil diskusi yang diperoleh diantaranya kesepakatan masalah kepesertaan, seperti kelengkapan administarsi peserta JKN untuk nomor induk kependudukan (NIK),
Sistem rujukan di rumah sakit hingga komitmen peningkatan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan.

5 Feb 2014

Banyak Keluhan soal JKN, Kemenkes "Turun" ke Daerah


Kementerian Kesehatan RI bersama Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Daerah akan meningkatkan sosialisasi dan memantau pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di setiap dearah. Upaya ini sebagai respons atas hasil evaluasipelaksanaan JKN di bulan pertama. Berbagai keluhan pasien, tenaga kesehatan, dan pengelola rumah sakit  mewarnai sebulan pelaksanaan program.
"Selain dengan BPJS Daerah, kita juga bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah. Pelaksanaan JKN adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Kementrian Kesehatan," kata Sekertaris Jenderal Kementrian Kesehatan RI, Supriyantoro, pada monitoring dan evaluasi satu bulan pelaksanaan JKN di Jakarta, (Senin, (3/2/2014).
Terkait sosialisasi, Supriyantoro tak menampik sampai saat ini memang masih ada beberapa pihak yang belum mengenal JKN. Akibatnya, mereka juga tidak mengetahui mekanisme JKN yang menggunakan sistem rujuk berjenjang dan rujuk balik. Ketidaktahuan ini pada akhirnya membingungkan masyarakat, dalam memperoleh penanganan.
Sedangkan untuk pelayanan, fasilitas kesehatan diharapkan bisa memperbaiki standar yang ada. Apabila fasilitas kesehatan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik, maka lambatnya penanganan dan antrean tidak perlu ada. Apalagi mekanisme JKN dan asuransi kesehatan terdahulu tidak terlalu berbeda.
Hal senada dikatakan Direktur Pelayanan BPJS Daerah, Fajriadinur. "Untuk pelayanan pasti ada campur tangan fasilitas kesehatan, misal menyatukan loket. Akibatnya antrian menjadi panjang, dibanding bila loketnya banyak. Kalau sesuai standar mekanisme, maka antrean dan lamanya pelayanan tidak perlu ada, " ujarnya.
Beberapa masalah pelayanan yang kerap dikeluhkan adalah, masyarakat yang masih dibebani biaya untuk pembelian obat, tes darah, dan pemeriksaan penunjang. Untuk peserta PNS obat gratis yang diberikan ternyata hanya sampai hari ke-3 dan 7, tidak sampai hari ke-30 seperti asuransi kesehatan sebelumnya. Sedangkan untuk pelayanan rujukan, peserta harus membawa surat rujukan berulang untuk kasus yang sama.
Untuk kasus peserta yang masih harus mengeluarkan biaya, Kemenkes akan mengeluarkan teguran kepada fasilitas kesehatan yang melakukannya. Sementara untuk PNS yang tidak mendapat pengobatan gratis untuk satu bulan, Kemenkes sudah mengekuarkan surat edaran bernomor HK/MENKES/32/I/2014, yang mengatur pemberian obat hingga 30 hari untuk kasus kronis. Surat edaran yang sama juga mengatur surat rujukan berlaku untuk satu episode pelayanan.
Meski masih tersandung berbagai masalah program JKN masih harus berlanjut. Program ini diyakini membawa standar pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat. Program ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari data BPJS yang menyatakan, jumlah peserta per Januari 2014 mencapai 358.890 jiwa.

4 Feb 2014

Genap Sebulan BPJS Mulai 'Dihujani' Masalah, Apa Sajakah?

Tak terasa sudah genap sebulan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dilaksanakan di Indonesia. Tepatnya sejak 1 Januari 2014 silam. Memasuki bulan kedua, BPJS mulai harus menghadapi berbagai masalah baik dari kepesertaan, pelayanan kesehatan, hingga pendanaan.

"Upaya-upaya persiapan sudah dilakukan, tapi PR (pekerjaan rumah) yang ada masih sangat complicated. Memang masih ada hal-hal yang masih belum berjalan seperti yang diharapkan," ujar dr Supriyantoro, Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kemenkes RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Dari sisi kepesertaan, beberapa masalah yang paling sering dilaporkan di antaranya terkait minat masyarakat pendaftar yang sebagian besar sudah dalam kondisi sakit. Menanggapi hal ini, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, drg Fadjriadinur, menegaskan hal tersebut akan diatasi dengan sosialiasi kepada perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.

"BPJS juga memperluas pembukaan pendaftaran melalui website," lanjut drg Fadjriadinur, ditemui dalam kesempatan yang sama.

Masalah lain yang juga kerap dikeluhkan adalah tarif INA-CBG's yang dinilai terlalu rendah dan belum mengakomodir real cost dari rumah sakit. Beberapa paket dianggap tak cukup untuk membiayai pengobatan.

"Sebetulnya bukan semua, cuma yang belum terbiasa saja, baik dokter maupun rumah sakitnya. INA-CBG's itu tarif grup, tentu ada yang lebih mahal dan ada yang lebih sedikit. Tapi tetap akan disusun kembali dan akan direvisi, maksimal ada hasilnya 2 pekan dari sekarang, yang kompleks mungkin baru selesai di akhir Maret," terang dr Supriyantoro.

Sejauh ini perkembangan kepesertaan JKN per 21 Januari 2014 sudah sejumlah 116.346.662 jiwa. Termasuk di antaranya 236.627 peserta mandiri dan 86.400.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Perkembangan kerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat I per 1 Februari 2014 juga telah meningkat. Sebanyak 9.133 puskesmas, 3.715 dokter umum, 620 praktik dokter gigi, 1.724 klinik swasta, 799 klinik TNI, 558 klinik Polri, dan 19 RS Pratama telah bergabung.

"Masih banyak yang perlu disempurnakan. Belum bisa 100 persen, tapi akan diperbaiki. Sosialisasi pun akan diperbanyak," lanjur drg Fadjriadinur. Sumber : Detik.Com