Tampilkan postingan dengan label JKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JKN. Tampilkan semua postingan

5 Feb 2014

Sukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Pandeglang


PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014 sudah mulai dijalankan.
Dinkes Pandeglang menyatakan siap menyukseskan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang diyakini mampu memberikan pemerataan jaminan kesehatan masyarakat itu.
Berbagai upayapun telah dilakukan untuk menyosialisasikan kebijakan baru program pembangunan kesehatan itu agar diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang. Diantaranya melakukan penyebarluasan informasi melalui sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang H. Deden Kuswan mengatakan Program JKN merupakan bentuk perlindungan kesehatan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
"Melalui JKN, secara bertahap seluruh anggota masyarakat wajib mengikuti program ini dengan membayar iuran atau dibayarkan oleh pemerintah yang dikelola BPJS," kata Kadinkes didampingi Sekretaris Dinkes Pandeglang dr. Hj. Asmani Raneyanti, MHA, Jumat (31/1).
Menurut Kadinkes, sesuai prosedur JKN, semua masyarakat miskin dijamin oleh negara. Sementara bagi yang mampu diwajibkan mendaftar dan membayar iuran di BPJS setempat.
"Dengan terdaftar dan membayar iuran setiap bulan masyatakat atau orang tersebut akan mendapat akses jaminan kesehatan jika berobat," jelasnya.
Sementara itu dr. Hj. Asmani Raneyanti, MHA  menambahkan prinsip program JKN adalah gotong royong. “Dalam Program JKN, prinsip gotong royong berarti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi,” terang Asmani.
Asmani menerangkan, meskipun kepesertaan JKN wajib bagi masyarakat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan serta kelayakan penyelenggaraan program. “Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya semuanya tercakup,” katanya.
Ditegaskan peserta JKN ada dua kelompok yakni penerima bantuan iuran (PBI) masyarakat miskin (peserta jamkesmas red) dan bukan PBI jaminan kesehatan seperti pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.
“Untuk tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, peserta Pogram JKN paling sedikit meliputi PBI Jaminan Kesehatan, Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya, Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya, Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya,” ungkapnya.
Sementara untuk tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk Program JKN paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.

2 Okt 2013

Jaminan Kesehatan Nasional Diberlakukan 1 Januari 2014

SUKSES atau tidaknya pelaksanaan suatu program banyak tergantung dari sosialisasi. Sama halnya dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru akandimulai pada awal 2014 mendatang. 
Hal itu diakui Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Pandeglang Yudi Hermawan, SKM usai mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS) bidang kesehatan, di Jakarta akhir pekan kemarin.
Menurut Yudi, pelaksanaan JKN harus sisosialisasikan secara luas termasuk di Kabupaten Pandeglang. "Karena ini program relatif baru, perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas, tanpa mengabaikan persiapan fasilitas kesehatan, sistem rujukan maupun pembiayaan dan kesiapan SDM kesehatan," terang Yudi Hermawan.
Dijelaskan, BPJS  merupakan lembaga yang dibentukuntuk menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan UU no. 40 tahun 2004dan UU no.24 tahun 2011. "Berdasarkan undang-undang tersebut pada 1 Januari 2014 akan diberlakukan program JKN bagi semua warga negara, jadi kepesertaan program ini wajib agar semua mendapat pelayanan kesehatan yang memadai," jelasnya.
Ditambahkan, setiap peserta program ini akan ditarik iuran yang besarannya masih dikaji pemerintah pusat. "Kalau untuk warga miskin tidak iuran,karena dijamin oleh pemerintah melalui bantuan iuran," 
tegasnya.