8 Jan 2014

Puskesmas Masih Bingung BPJS

PENGELOLA Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) yang ada di Kabupaten Pandeglang mengaku kebingungan dalam menjalankan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebab, sampai saat ini belum mendapat kejelasan mengenai pelayanan 155 diagnosa secara spesifik, karena minimnya sosialisasi yang dilakukan PT Askes serta belum adanya distribusi sarana dan prasarana penunjang.
Jujur kami masih bingung untuk 155 diagnosa penyakit, karena minimnya sosialisasi mengani BPJS itu sendiri, bahkan sosialisasi internal pun belum ada. Memang untuk jenis 155 diagnosa itu kami hafal dan sudah kami layani di Puskesmas. Kami belum mengetahui lebih spesifik lagi, apakah penyakit komplikasi juga termasuk didalamnya, ujar seorang Kepala PKM di Kabupaten Pandeglang yang identitasnya minta dirahasiakan.
Menurutnya, hal lain yang membuatnya bingung adalah belum terealisasinya sarana dan prasarana penunjang pelayanan 155 diagnosa penyakit. Padahal pengajuannya sudah dilayangkan kepada pemerintah daerah dan PT Askes. Mau melayani 155 diagnosa penyakit juga tidak ada sarananya, sedangkan 155 diagnosa itu wajib ditangani di PKM. Kami bingung, di sisi lain kami wajib melayani 155 diagnosa, namun di sisi lain sarana pendukungnya belum ada, ungkapnya lagi.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan BPJS Kesehatan masih membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk mendaftarkan diri sebagai anggota. Terhitung 1 Januari 2014, sekitar 116,1 juta jiwa penduduk otomatis menjadi anggota BPJS Kesehatan. Sedangkan bagi yang belum mendaftar bisa dilakukan secara perseorangan maupun melalui perusahaan.
Bagi karyawan swasta, bisa mendaftar melalui perusahaan tempat bekerja. Kemudian perusahaan mendaftarkan ke kantor PT Askes yang sekarang sudah berganti nama jadi BPJS Kesehatan. Bisa juga melalui kantor cabang yang ada di provinsi, kabupaten maupun kota. Perusahaan kemudian membayar iuran sebesar yang sudah ditentukan pemerintah melalui bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BNI dan BRI.(ARI/MOR) Sumber : Banten Pos, edisi Selasa 7/1/2014

7 Jan 2014

Dinkes Siap Sukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional


PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014 sudah mulai dijalankan.
Dinkes Pandeglang menyatakan siap menyukseskan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang diyakini mampu memberikan pemerataan jaminan kesehatan masyarakat itu.
"Melalui JKN, secara bertahap seluruh anggota masyarakat wajib mengikuti program ini dengan membayar iuran atau dibayarkan oleh pemerintah yang dikelola BPJS," tutur Sekretaris Dinkes Pandeglang dr. Hj. Asmani Raneyanti, MHA, Jumat (3/1).
Menurut Asmani, sesuai prosedur JKN, semua masyarakat miskin dijamin oleh negara. Sementara bagi yang mampu diwajibkan mendaftar dan membayar iuran di BPJS setempat.
"Dengan terdaftar dan membayar iuran setiap bulan masyatakat atau orang tersebut akan mendapat akses jaminan kesehatan jika berobat," jelasnya.
Asmani tak menampik jika selama ini ada infrastruktur kesehatan yang masih harus dibenahi terutama pelayanan di rumah sakit.
"Saya kira pemkab terus menerus berupaya melakukan pembenahan infrastruktur dan perbaikan disemua tingkatan pelayanan kesehatan," katanya.
Ditambahkan, pelayanan kesehatan disiapkan mulai dari klinik, puskesmas hingga rumah sakit tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.

6 Jan 2014

Bupati Pandeglang Berharap JKN Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Bupati Pandeglang, Provinsi Banten Erwan Kurtubi berharap program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diluncurkan pemerintah pada 2014 akan meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
"Mulai Januari 2014, pemerintah akan memberlakukan JKN kita sangat mendukung program tersebut dan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat," kata Erwan Kurtubi di Pandeglang, Jumat.
Ia juga menyatakan, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota selama ini terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan guna mewujudkan masyarakat sehat dan sejahtera.
"Kesehatan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah, dan pemerintah Kabupaten Pandeglang terus berupaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada masyarakat," katanya.
Selama ini, berbagai terobosan terus dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan tersebut, diantaranya menjalin kerja sama dengan PT Asuransi Kesehatan (Askes) untuk melayani kesehatan warga miskin  melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Pandeglang (Jamkesmapan).
"Kerja sama pelayanan kesehatan tersebut diharapkan  dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Pandeglang," katanya.
Program kerja sama ini, kata dia, juga diharapkan dapat  mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat Pandeglang, seperti yang kita inginkan," katanya.
Jamkesmapan  menanggung biaya pengobatan warga miskin Pandeglang yang tidak masuk dalam program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).
Ia juga menjelaskan,  anggaran yang disediakan untuk mendukung Jamkesmapan sebesar Rp1 miliar, bantuan dari pemerintah Provinsi Banten.
Pada 2013, pemerintah Provinsi Banten  memberi bantuan anggaran kesehatan Rp1 miliar, agar penggunaan bantuan itu tepat sasaran, kami bekerja sama dengan Askes untuk mengelolanya
Peserta Jamkesmas, menurut dia, pada 2013 sebanyak 564 ribu orang, atau bertambah dibandingkan tahun lalu 488 ribu orang. Mereka  mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dengan membawa kartu anggota ketiga berobat. (Sumber : Kantor Berita ANTARA)

5 Jan 2014

Seputar BPJS dan Jaminan Kesehatan Nasional

Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN.
Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang masih bingung soal JKN dan BPJS seperti dirangkum liputan6.com, Selasa (31/12/2013):

1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan dan apa bedanya?
JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.

3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran ?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu)
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan dari 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.
Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

4. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III

5. Apakah sistem pelayanan BPJS misalnya mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini?
Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa sistem pelayanan BPJS akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang banyak dan terlatih. Sementara bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.

6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap ramah terhadap peserta JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang dokternya galak, maka pasien ini boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang ramah dan melayani dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di dokter galak tersebut akan berkurang. Sementara dokter yang melayani dengan baik dan gembira, jumlah pasien dan pendapatannya meningkat.

7. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).

8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan seperti apa?
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda bisa datang ke kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.
Untuk biaya premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.
3. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.

9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
- Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur menambahkan, bila sudah aktif menjadi peserta, alur pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier.
Ia mengatakan, layanan primer terdiri atas Puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari sistem layanan primer dulu sehingga menghindari penumpukkan di satu rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak bisa ditangani di layanan primer, bisa langsung ke rumah sakit.

11. Siapa yang menjamin program JKN akan berlangsung baik tanpa korupsi?
Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal. Secara eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, BPJS akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.

12. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
- BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
- Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.
- Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

13. Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, kemana harus mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan.
Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400. (Sumber : Liputan6.Com)

4 Jan 2014

Bagaimana JKN dan Sosialisasinya?


Hari ini, 1 Januari 2014, Indonesia akan memasuki suatu era baru, yaitu era implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Mulai hari ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dahulunya adalah PT. Askes, akan mulai beroperasi. Sebelumnya program jaminan kesehatan di Indonesia masih memberikan perlindungan terbatas, maka mulai 1 Januari ini Indonesia telah memiliki program jaminan kesehatan yang lebih baik, yang dikenal dengan sebutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan agar seluruh penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dengan JKN ini diharapkan tidak ada lagi terdengar adanya masyarakat tidak mampu yang ditolak oleh Rumah Sakit untuk berobat dikarenakan ketiadaan biaya ataupun risiko miskin akibat sakit, yang dikenal dengan istilah sadikin (sakit sedikit miskin).
SCORE CIMSA sebagai suatu organisasi mahasiswa kedokteran yang bergerak di bidang penelitian merasa terpanggil untuk melakukan survei sederhana untuk mengetahui sejauh mana masyarakat mengetahui program ini sekaligus membantu pemerintah dalam menyosialisasikan program ini, karena bagaimanapun juga kesuksesan program ini merupakan tanggung jawab setiap elemen bangsa.
Penelitian ini dilakukan pada bulan November – Desember 2013 dengan menyebarkan kuesioner, dengan jumlah responden 517 orang yang diambil secara acak, yang tersebar di beberapa kelurahan yang terdapat di Sumatra dan Jawa, sesuai dengan lokasi Universitas/lokal SCORE CIMSA, yaitu Unsyiah (Banda Aceh), UR (Pekanbaru), Unand (Padang), UI (Jakarta), UGM (Yogyakarta), UMY (Yogyakarta), Unissula (Semarang), UB (Malang), dan UA (Surabaya).
Dari hasil penelitian didapatkan bahwa dari 517 orang, hanya sekitar 65% yang mengetahui JKN dan 35% nya sama sekali belum tahu tentang JKN ini. Dan dari 65% yang mengetahui JKN, kurang dari 50% nya yang mengetahui aspek-aspek penting program ini. Maka dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui program ini. Karena itu, selain mensurvei, SCORE CIMSA juga turut membantu pemerintah dalam menyosialisasikan program JKN ini secara langsung sekaligus membagikan leaflet JKN.
Hasil survei setelah menyosialisasikan program ini menunjukkan bahwa hampir seluruh responden setuju dengan adanya program JKN ini, namun tentunya dengan berbagai saran dan harapan agar program baru ini dapat berjalan dengan lebih baik dari program sebelumnya serta adil, dan tentunya sosialisasi program ini masih perlu ditingkatkan hingga ke pelosok-pelosok daerah, sehingga target pemerintah pada tahun 2019 yaitu seluruh masyarakat Indonesia termasuk Warga Negara Asing yang telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia sudah terjamin kesehatannya dalam JKN ini.
Pada akhirnya kita berharap agar program JKN ini dapat berjalan sesuai yang direncanakan dan diharapkan. Sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat terjamin kesehatannya, secara merata dan adil, demi terwujudnya kesejahteraan serta kemajuan bangsa ini. Selamat datang 2014, selamat datang JKN, untuk Indonesia yang lebih sehat! (Sumber Kompasiana.Com)

3 Jan 2014

Ini Cara Mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

MULAI hari ini, Rabu (1/1), PT Askes dan PT Jamsostek telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Askes jadi BPJS Kesehatan, sedangkan Jamsostek jadi BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan nasional bersifat wajib bagi setiap penduduk, termasuk orang asing yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia.
Selain itu, pekerja penerima upah (Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah (wiraswasta) dan penerima bantuan iuran (masyarakat miskin) wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Karena ini asuransi sosial, orang harus punya kartu untuk berobat. Pendaftarannya sudah bisa dimulai dan diproses di kantor BPJS seluruh daerah. Syaratnya dengan membawa pas foto, KTP, dan Kartu Keluarga," ujar Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Rabu (1/1).
Untuk pekerja penerima upah, pendaftaran JKN diajukan oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah, mereka harus mendaftarkan diri sendiri dan anggota keluarganya.
Untuk peserta mandiri, cara pendaftarannya adalah dengan datang ke kantor BPJS terdekat, kemudian mengisi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan menyerahkan pas foto berwarna berukuran 3x4 dua lembar.
Setelah mendapat nomor pendaftaran, peserta melakukan pembayaran di Kantor Pos, ATM atau setor tunai di bank yang telah ditunjuk BPJS. Setelah itu peserta bisa mengambil kartu anggota JKN.
Iuran peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah) besarnya bervariasi sesuai pelayanan yang diinginkan. Iuran pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas II iuran Rp42.500 per orang per bulan, pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas I iuran Rp59.500 per orang per bulan. (Sumber : MetroTV)

2 Jan 2014

1 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional Resmi Dijalankan


Per 1 Januari 20124 program BJPS Kesehatan berlaku di seluruh Indonesia. Melalui program yang dipresiapkan selama 10 tahun ini, Presiden SBY berharap tidak ada lagi warga yang ditolak rumah sakit atau tak punya biaya berobat.
“Saya juga tidak mau mendengar ada rakyat kurang mampu ditolak rumah sakit dan tidak bisa berobat karena alasan biaya,” kata SBY dalam peresmian BPJS Kesehatan di Istana Bogor, Bogor, Selasa (31/12/2013).
Presiden menegaskan salah satu tujuan utama BPJS Kesehatan adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi warga miskin. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah memenuhi hak hidup sehat dan memberi perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk tanpa terkecuali.
Warga miskin menjadi sasaran utama sebab selama ini kelompok ini yang kerap tersisih dari pelayanan kesehatan. Padahal justru mereka yang paling rawan mendapat masalah kesehatan.
“Warga miskin dapat berobat dan dirawat secara gratis di puskesmas dan rumah sakit. Sekali lagi saya tekankan, rakyat miskin gratis berobat dan dijamin oleh BPJS,” tegas SBY.
Program BPJS Kesehatan ini merupakan amanah UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain membutuhkan anggaran tidak sedikit untuk menggung iuran asuransi warga miskin, di dalam implementasinya didapati banyak kendala teknis operasional dan kompleks yang membutuhkan serangkaian perangkat regulasi untuk dapat menjawabnya.
Setelah sepuluh tahun bekerja keras, akhirnya segala persiapan tersebut bisa dimatangkan dan dinyatakan siap. Termasuk untuk program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan perlindungan bagi para pekerja.
“Atas nama negara dan pemerintah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah, kalangan DPR RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan semua pihak atas kerjasama dan kerja kerasnya,” imbuh SBY. (SumberMetroTV)