Tampilkan postingan dengan label ibi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ibi. Tampilkan semua postingan

10 Mar 2016

Bidan Turut Sukseskan PIN Polio

BIDAN Desa Menes Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Nunu Rahayu ternyata tak hanya terampil memeriksa kandungan dan menolong persalinan. Disela tugas pokoknya sebagai Bidan desa, ia juga merangkap kerja sebagai pengelola program imunisasi di Puskesmas Menes. Bidang tugas inilah yang sekarang sedang gencar disosialisasikan di berbagai kegiatan dan media massa yakni pelaksanaan Pekan Imunisasi Polio (PIN) yang segera digelar pada 8-15 Maret 2016.
Disela mengikuti kegiatan Pertemuan Sosialisasi dan Advokasi pelaksanaan PIN Polio tingkat Kabupaten Pandeglang, Alumnus Akademi Kebidanan (Akbid) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta tahun 2009 ini menuturkan, rangkap jabatan sebagai pengelola Imunisasi di Puskesmas yang digelutinya sejak 2013 lalu dirasakan tidak menjadi beban, bahkan sangat menunjang tugas pokok sehari-hari dirinya sebagai bidan. “Dengan imunisasi diharapkan dampak akibat pengaruh dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi seperti Polio yang dapat menyebabkan kecacatan hingga kematian dapat terhindarkan,” kata Nunu di Pandeglang, Kamis (3/3/2016).

Menurutnya, dengan keberhasilan program imunisasi, akhirnya kesehatan warga terutama ibu dan bayi meningkat. “Makanya mari sukseskan PIN Polio, agar ibu sehat bayi sehat,” ujar Bidan yang masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) kelahiran Menes 20 Agustus 1988 ini.

28 Apr 2012

Bidan Diminta Segera Urus STR


PENGURUS Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Pandeglang meminta para bidan segera mengurus kelengkapan administrasi Surat Tanda Registrasi (STR). Ketua IBI Pandeglang Hj. Eniyati, SKM mengatakan, STR sangat diperlukan para bidan sebagai salah satu syarat mengajukan Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB).
“Setiap bidan wajib memiliki STR. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011tentang Registrasi Tenaga Kesehatan,” ujar Eniyati, Jum’at (27/4) akhir pekan kemarin.
Dia menjelaskan, STR merupakan regulasi pemerintah untuk menggantikan Surat Ijin Bidan (SIB) sebelumnya yang diperuntukan bagi Bidan berpendidikan Diploma Satu (D-1). Mulai tahun ini kata Eniyati, untuk memperoleh STR, bidan lulusan Akademi Kebidanan tahun 2012 keatas harus memilki ijazah D-3 Kebidanan dan sertifikasi kompetensi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
“Ijazah dan sertifikasi kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi,” jelasnya.
Sementara untuk kelulusan D-3 kebidanan 2011 kebawah, Eni mengatakan para bidan mendapatkan “pemutihan” (pengecualian red) sehingga tidak perlu mengikuti uji kompetensi. “Bidan bisa langsung mengurus STR secara kolektif melalui pengurus IBI Cabang Pandeglang,” ujarnya.
Untuk tahun 2012 ini lanjut Eniyati yang juga Kepala Seksi Kesehatan Ibu dan Anak (Kasie KIA) Dinkes Pandeglang, pihaknya menargetkan pengiriman berkas usulan STR bidan asal Pandeglang kepada Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) di Kemenkes RI, Jakarta dalam dua gelombang yakni Januari dan Juli.
“Awal Januari 2012 lalu kami telah mengusulkan 90 untuk diterbitkan STR oleh MTKI, sisanya kami masih melakukan pemberkasan secara bertahap dengan prioritas Bidan yang memiliki SIPB dengan masa berlaku sampai akhir tahun 2012,” ungkapnya.
Namun demikian ditegaskan Eni, jika SIPB masa berlaku saat ini sudah habis tetapi belum memiliki STR, dia menganjurkan untuk tetap segera mengajukan perpanjangan SIPB sementara yang hanya berlaku selama tiga bulan.
Ditambahkan, bagi para bidan yang masih memiliki surat ijin praktik dengan masa berlaku tahun 2013 keatas diminta bersabar mengingat SIB dan SIPB yang ada saat ini, masih diakui keabsahannya sesuai masa berlaku surat ijin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang. (mr.adesetiawan@gmail.com)***

19 Mar 2012

IBI Berharap Pemkab Pandeglang Lebih Perhatikan Keberadaan Bidan


IKATAN Bidan Indonesia (IBI) Cabang Pandeglang berharap Pemkab Pandeglang lebih memperhatikan kondisi bidan yang bertugas di desa. Pasalnya, peran bidan desa sebagai salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA) di tingkat desa sangat strategis dalam mempercepat penurunan angka kematian ibu dan anak. Sehingga penempatannya perlu lebih diprioritaskan agar betah tinggal di desa.
“Perlu ada perhatian lebih dari Pemkab, misalnya dengan memperhatikan tempat tinggal kami yang ada di desa,” ungkap Wakil Ketua IBI Pandeglang Bd. Hj. Juju Rusjuana, SKM disela persiapan keberangkatan studi banding IBI Pandeglang ke Kabupaten Subang yang dipusatkan di Puskesmas Menes, Minggu (18/3).
Menurut dia, saat ini seluruh desa di Pandeglang telah memiliki bidan desa/kelurahan. Namun diakui belum seluruhnya (baru 80 persen red) tinggal di tempat karena alasan tidak memiliki rumah tinggal yang memadai dan belum ada Pos kesehatan desa (Poskesdes).
Studi Banding
Terkait rencana kunjungannya ke Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, Juju menjelaskan studi banding dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memotivasi para bidan desa tersebut. “Diantaranya dengan melakukan studi banding ke Kabupaten Subang.  Untuk itu pengurus IBI Pandeglang memberangkatkan 70 bidan yang bertugas di wilayah 2 untuk menimba pengalaman,” jelasnya.
Menurut Juju, studi banding di Subang layak diapresiasi mengingat Pemda Subang sangat care dengan keberadaan bidan di wilayahnya. 
“IBI secara organisasi ingin lebih baik dan mendorong para bidan khususnya bidan desa agar dapat melaksanakan tugasnya lebih baik dan nyaman tinggal di desa,” tuturnya.
Selain akan mengambil pelajaran kegiatan pengurus IBI Subang, lanjut Juju, pihaknya akan melihat secara langsung pengelolaan administrasi pengurus IBI dan Upaya IBI setempat dalam bermitra dengan Pemerintah daerah untuk diterapkan oleh pengurus IBI Pandeglang. (mr.adesetiawan@gmail.com)***

21 Feb 2012

IBI Pandeglang Giatkan Sosialisasi STR Bidan


BERDASARKAN peraturan menteri kesehatan (Permenkes) no.1796 tahun 2011 tentang registrasi tenaga kesehatan, tahun ini seluruh tenaga kesehatan termasuk bidan wajib memiliki surat tanda registrasi (STR). Pengaturan ini dimaksudkan agar standar kualitas tenaga kesehatan misalnya bidan memiliki standar kompetensi dan kualitas standar profesi yang sama. Hal ini guna menjamin mutu pelayanan kesehatan yang diberikan bidan kepada masyarakat.
Untuk hal tersebut, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) selaku organisasi profesi para bidan gencar melakukan sosialisasi tentang STR ini, terutama bagi bidan yang bertugas di puskesmas dan bidan desa. Wakil ketua IBI Pandeglang Hj. Juju Rusjuana mengatakan secara bertahap pihaknya terus mengingatkan para anggotanya terutama bagi SIB telah habis masa berlakunya agar segera menyelesaikan persyaratan untuk memperoleh STR bidan.
“Bagi seorang bidan yang telah memiliki surat ijin bidan (SIB) dan masih berlaku, hal itu dalam masa peralihan dianggap sudah memiliki STR sampai masa berlakunya habis,” jelas istri Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang itu yang ditemui di Kantornya, kemarin.
 Berbeda halnya jika bidan yang baru lulus pendidikan kebidanan, terang Juju, mereka harus memiliki STR dan surat ijin praktik sebelum mereka bekerja baik di institusi kesehatan maupun praktik mandiri. “Semua bidan harus mengikuti uji kompetensi dan teregritrasi untuk mendapat STR dan lisensi berupa surat ijin praktik (SIP) dan surat ijin kerja (SIK),” tegas Juju. (mr.adesetiawan@gmail.com)***