BERDASARKAN peraturan menteri kesehatan (Permenkes) no.1796
tahun 2011 tentang registrasi tenaga kesehatan, tahun ini seluruh tenaga
kesehatan termasuk bidan wajib memiliki surat tanda registrasi (STR).
Pengaturan ini dimaksudkan agar standar kualitas tenaga kesehatan misalnya
bidan memiliki standar kompetensi dan kualitas standar profesi yang sama. Hal
ini guna menjamin mutu pelayanan kesehatan yang diberikan bidan kepada
masyarakat.
Untuk hal tersebut, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) selaku
organisasi profesi para bidan gencar melakukan sosialisasi tentang STR ini,
terutama bagi bidan yang bertugas di puskesmas dan bidan desa. Wakil ketua IBI
Pandeglang Hj. Juju Rusjuana mengatakan secara bertahap pihaknya terus
mengingatkan para anggotanya terutama bagi SIB telah habis masa berlakunya agar
segera menyelesaikan persyaratan untuk memperoleh STR bidan.
“Bagi seorang bidan yang telah memiliki surat ijin bidan
(SIB) dan masih berlaku, hal itu dalam masa peralihan dianggap sudah memiliki
STR sampai masa berlakunya habis,” jelas istri Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)
Pandeglang itu yang ditemui di Kantornya, kemarin.
Berbeda halnya jika
bidan yang baru lulus pendidikan kebidanan, terang Juju, mereka harus memiliki
STR dan surat ijin praktik sebelum mereka bekerja baik di institusi kesehatan
maupun praktik mandiri. “Semua bidan harus mengikuti uji kompetensi dan
teregritrasi untuk mendapat STR dan lisensi berupa surat ijin praktik (SIP) dan
surat ijin kerja (SIK),” tegas Juju. (mr.adesetiawan@gmail.com)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar