21 Feb 2012

IBI Pandeglang Giatkan Sosialisasi STR Bidan


BERDASARKAN peraturan menteri kesehatan (Permenkes) no.1796 tahun 2011 tentang registrasi tenaga kesehatan, tahun ini seluruh tenaga kesehatan termasuk bidan wajib memiliki surat tanda registrasi (STR). Pengaturan ini dimaksudkan agar standar kualitas tenaga kesehatan misalnya bidan memiliki standar kompetensi dan kualitas standar profesi yang sama. Hal ini guna menjamin mutu pelayanan kesehatan yang diberikan bidan kepada masyarakat.
Untuk hal tersebut, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) selaku organisasi profesi para bidan gencar melakukan sosialisasi tentang STR ini, terutama bagi bidan yang bertugas di puskesmas dan bidan desa. Wakil ketua IBI Pandeglang Hj. Juju Rusjuana mengatakan secara bertahap pihaknya terus mengingatkan para anggotanya terutama bagi SIB telah habis masa berlakunya agar segera menyelesaikan persyaratan untuk memperoleh STR bidan.
“Bagi seorang bidan yang telah memiliki surat ijin bidan (SIB) dan masih berlaku, hal itu dalam masa peralihan dianggap sudah memiliki STR sampai masa berlakunya habis,” jelas istri Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang itu yang ditemui di Kantornya, kemarin.
 Berbeda halnya jika bidan yang baru lulus pendidikan kebidanan, terang Juju, mereka harus memiliki STR dan surat ijin praktik sebelum mereka bekerja baik di institusi kesehatan maupun praktik mandiri. “Semua bidan harus mengikuti uji kompetensi dan teregritrasi untuk mendapat STR dan lisensi berupa surat ijin praktik (SIP) dan surat ijin kerja (SIK),” tegas Juju. (mr.adesetiawan@gmail.com)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar