WAKIL Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz menyatakan, tenaga perawat merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan langsung di masyarakat sehingga perlu dibuat sebuah pengaturan khusus bagi profesi perawat.
"Tenaga perawat sangat dibutuhkan, namun sayangnya tenaga perawat belum mendapat perhatian serius layaknya tenaga dokter yang sudah memiliki undang-undang sendiri," kata Irgan Chairul Mahfiz di Medan, Sumatera Utara, Senin.
Pernyataan itu disampaikan saat digelar pertemuan Komisi IX DPR dengan pemangku kepentingan kesehatan di Sumatera Utara dalam rangka kunjungan kerja Panja RUU Keperawatan.
Dia mengatakan, layaknya dokter, undang-undang terkait tenaga perawat juga sangat dibutuhkan. Dengan adanya undang-undang itu nantinya akan ada payung hukum jelas yang mengatur kerja para tenaga perawat.
Dengan adanya undang-undang tersebut akan memberikan perlindungan kepada profesi perawat, yang juga mengatur mengenai pelayanan keperawatan, kompetensi serta tugas-tugas sebagai tenaga perawat yang juga merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
"UU tersebut bertujuan juga agar tugas atau kerja-kerja tenaga perawat tidak tumpang tindih atau bersinggungan dengan tenaga kerja medis lainnya. (rr)
Sumber: Yahoo Indonesia News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar