12 Mei 2015

Dinkes Pandeglang Gencarkan Sosialisasi Produk P-IRT



BANYAKNYA produk pangan lokal yang beredar di tengah masyarakat, harus diimbangi dengan memperhatikan kebersihan, dan yang pastinya harus sehat. Karena itu, Pemkab Pandeglang melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Pandeglang berupaya mengantisipasi beredarnya pangan lokal yang diproduksi industri rumah tangga agar memenuhi standar mutu kesehatan.
Salah satunya, dengan menggencarkan upaya sosialisasi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi sarana kesehatan, farmasi dan makanan minuman Dinkes Pandeglang Dindin Mohamad Syafarudin usai sosialisasi keamanan P-IRT di stasiun Radio Krakatau, Labuan, belum lama ini.  
Dia mengungkapkan, sejumlah pengembang industry rumah tangga belum merasa perlu untuk membuat sertifikat P-IRT karena menganggap usahanya masih berskala kecil. “Selain itu, kami mengakui masih kurangnya pengawasan yang dilakukan terhadap seluruh P-IRT yang ada di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Ditegaskan, sertifikasi atau izin P-IRT sangat penting untuk menjamin keamanan pangan terhadap konsumen dari bahan tambahan makanan yang berbahaya. “Bagi para pengusaha IRT, kepemilikan Nomor Register P-IRT dalam kemasan produk setidaknya memberikan jaminan atau kepercayaan bagi calon konsumen tentang produk yang ditawarkan,” tegas Dindin.
Dindin menjelaskan, pihaknya tengah gencar  menyosialisasikan informasi sertifikasi IRT guna optimalisasi layanan pendaftaran produk untuk dapat izin P-IRT. “Cara mendapatkan izin P-IRT dengan melakukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, kemudian nanti akan diperiksa kelengkapan berkasnya. Jika masih ada yang kurang kami akan kembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki terlebih dahulu,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Dindin, setelah semua memenuhi persyaratan, maka pemohon akan diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan, dan diperiksa sarananya.”Jika semua sudah memenuhi persyaratan, maka surat izin P-IRT tersebut akan keluar,” paparnya.
Katanya, pemohon sertifikasi wajib melalui proses penyuluhan keamanan pangan, dimaksudkan agar pengusaha memahami untuk tetap menjaga pangan agar tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya setempat.
Diakui, sebagian besar P-IRT di Kabupaten Pandeglang hingga saat ini belum memiliki izin dari Dinkes. Berdasarkan data Dinkes Pandeglang, dari 318 industri rumah tangga (IRT) yang tercatat, hanya 33 IRT (10,4%) diantaranya yang telah memiliki legalitas berupa sertifikat produk pangan (SPP-IRT). “Salah satu penyebabnya karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikat P-IRT,” tandasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar