2 Mei 2015

Sebagian Besar Pangan IRT Pandeglang Belum Disertifikasi



SEBAGIAN besar Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) di Kabupaten Pandeglang hingga saat ini belum memiliki izin dari dinas kesehatan (Dinkes) setempat. Berdasarkan data Dinkes Pandeglang, dari 318 industri rumah tangga (IRT) yang tercatat, hanya 33 IRT (10,4%) diantaranya yang telah memiliki legalitas berupa sertifikat produk pangan (SPP-IRT).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi sarana kesehatan, farmasi dan makanan minuman Dinkes Pandeglang Dindin Mohamad Syafarudin usai sosialisasi P-IRT di stasiun Radio Krakatau, Labuan, Rabu (29/4/2015).
Dindin mengungkapkan, beberapa jenis industri rumah tangga (home industry) di Pandeglang diantaranya Industri rumah tangga keripik pisang, keripik sukun, keripik mantang, keripik melinjo, mayoritas IRT olahan pangan dan makanan yang ada memang belum berizin. “Salah satu penyebabnya karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikat P-IRT,” ungkapnya.
Dia mengakui, sejumlah pengembang industry rumah tangga belum merasa perlu untuk membuat sertifikat P-IRT karena usahanya masih berskala kecil. “Selain itu, kami mengakui masih kurangnya pengawasan yang dilakukan terhadap seluruh P-IRT yang ada di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Ditegaskan, sertifikasi atau izin P-IRT sangat penting untuk menjamin keamanan pangan terhadap konsumen dari bahan tambahan makanan yang berbahaya. “Bagi para pengusaha IRT, kepemilikan Nomor Register P-IRT dalam kemasan produk setidaknya memberikan jaminan atau kepercayaan baagi calon konsumen tentang produk yang ditawarkan,” tegas Dindin.
Dindin menjelaskan, pihaknya tengah gencar  menyosialisasikan informasi sertifikasi IRT guna optimalisasi layanan pendaftaran produk untuk dapat izin P-IRT. “Cara mendapatkan izin P-IRT dengan melakukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, kemudian nanti akan diperiksa kelengkapan berkasnya. Jika masih ada yang kurang kami akan kembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki terlebih dahulu,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Dindin, setelah semua memenuhi persyaratan, maka pemohon akan diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan, dan diperiksa saarananya.”Jika semua sudah memenuhi persyaratan, maka surat izin P-IRT tersebut akan keluar,” paparnya.
Ditambahkan, pemohon sertifikasi wajib melalui proses penyuluhan keamanan pangan, dimaksudkan agar pengusaha memahami untuk tetap menjaga pangan agar tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar