6 Okt 2014

MMD di Desa Kadujangkung Kecamatan Mekarjaya

PETUGAS Puskesmas, aparat desa, kader kesehatan dan tokoh masyarakat Desa Kadujangkung Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang menggelar Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) diselenggarakan di Balai Desa Kadujangkung, Rabu (1/10).
Kepala Tata Usaha (TU) Puskesmas Mekarjaya, Sugianto mengatakan, MMD diinisiasi oleh UPT Puskesmas Mekarjaya dengan agenda mempresentasikan hasil Survei Mawas Diri (SMD) yang dilakukan oleh Petugas Puskesmas.
“MMD dilakukan untuk menganalisis suatu masalah yang ditemukan oleh Petugas Puskesmas lalu didiskusikan bersama perwakilan warga dan membuat rencana tindak lanjut untuk mengatasi masalah kesehatan yang ditemukan,” katanya.
Koordinator Bidan Puskesmas Mekarjaya Bidan Lestari mengatakan, MMD merupakan salah satu proses dalam kegiatan desa siaga. “Kami petugas puskesmas hanya sebagai fasilitator Dalam pelaksanaannya memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang apa yang harus dilakukan dalam desa siaga. Selanjutnya, secara bersama-sama menggali permasalahan yang ada untuk dicarikan solusi,”kata bidan senior yang biasa disapa Tari ini.

Koordinator promosi kesehatan Puskesmas Mekarjaya Ani Hartati menambahkan, tujuan dimaksudkan agar masyarakat diberdayakan untuk memecahkan masalah serta menggiatkan kewaspadaan dini di masyarakat dengan melakukan pengamatan perilaku dan lingkungan yang berkaitan dengan Kesehatan Ibu dan Anak, Gizi Buruk, Peningkatan Kesehatan Lingkungan. “Dalam hal ini terkait program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Pemberantasan Sarang Nyamuk, Pencegahan HIV-AIDS, Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” katanya.
Peserta berfoto usai MMD di halaman balai desa

5 Okt 2014

Puskesmas Pulosari Gelar MMD di Balai Desa Karyawangi

 KEPALA Puskesmas Pulosari H. Ahmad Hidayat mengajak masyarakat untuk melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) terkait dengan pembinaan Desa Siaga aktif di Desa Karyawangi yang telah dinominasikan sebagai desa gerakan sayang ibu (GSI) tingkat Kabupaten Pandeglang tahun 2014.
“PHBS seperti persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan, memberikan Air Susu Ibu secara eksklusif dan menimbang balita di Posyandu setiap bulan harus menjadi bagian keseharian warga, untuk meningkatkan dan menjaga kesehatan,” ujar Kepala Puskesmas Pulosari H. Ahmad Hidayat saat membuka Forum Musyawarah Mupakat Desa (MMD) Karyawangi, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang di Balai Desa setempat, Kamis (2/10/2014).
Acara yang dihadiri Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan (SDK) Dinkes Pandeglang dr. H. Kodiat Juarsa, M.Kes itu, diikuti oleh Kepala Desa Karyawangi Firdaus, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Benny F.M, SH, Ketua MUI Kecamatan Pulosari Ust. Sutisna, Bidan Desa Karyawangi Isna Nurkantini, Koordinator Promosi Kesehatan Lina Herlina, para ketua RT/RW dan sejumlah Tokoh Masyarakat setempat serta puluhan Kader Kesehatan se Desa Karyawangi.
Dalam kesempatan tersebut Ahmad Hidayat juga menyatakan kegiatan ini dimanfaatkan oleh Puskesmas untuk menggalang dukungan untuk meningkatkan 10 indikator PHBS di rumah tangga yakni pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan, menyusui secara eksklusif, menimbang setiap bulan, penyediaan air bersih, menggunakan jamban sehat, mencuci tangan pakai sabun, memberantas jentik nyamuk, mengkonsumsi buah dan sayuran, melakukan aktifitas fisik serta tidak merokok dalam ruangan.
“Kita ajak warga ber-PHBS agar tidak sakit. Kalau sakit cepat berobat di fasilitas kesehatan terdekat,” tandasnya.
Kepala Bidang SDK Dinkes Pandeglang dr. H. Kodiat Juarsa, M.Kes. dalam pemaparannya mengatakan, upaya untuk mengatasi masalah kesehatan diantaranya dengan ber-PHBS dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Untuk menggerakan warga ber-PHBS inilah maka perlu ada forum desa siaga,” katanya. Dia mengharapkan melalui forum tersebut akan muncul rencana tindak lanjut yang keluar dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat sendiri. “Peran yang hadir disini salah satunya menyosialisasikan kembali hasil musyawarah kepada warga lainnya,” harapnya.
Pada bagian lain, dalam proses musyawarah yang dipandu kepala Puskesmas, para peserta sangat aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan tentang masalah kesehatan yang terjadi di lingkungannya. Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan Puskesmas untuk sosialisasi bahaya Rokok dan Program Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN)

4 Okt 2014

Penerapan KTR Diatur Dalam UU Kesehatan


Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (pasal 1 angka 1 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan), yang merupakan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. 
Begitu pentingnya masalah kesehatan bagi setiap individu, sehingga UUD 1945 beserta turunannya mengaturnya sedemikian rupa demi melindungi setiap warga negaranya. Tidak bisa dipungkiri bahwa perilaku hidup sehat menjadi hal penting yang harus ditanamkan dalam diri setiap manusia yang berdiri tegak di muka bumi ini. Sebagaimana pepatah “ di dalam diri yang sehat terdapat jiwa yang kuat”
Salah satu hal yang urgen dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah mengenai penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dimaksudkan sebagai upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain, bila seluruh ruang tertutup di dalam gedung 100 % bebas asap rokok. 
Tidak jarang kita lihat, masih saja ada orang yang merokok di ruangan tertutup, ruangan ber AC, baik di sekolah, perkantoran, angkutan umum maupun area publik lainnya. Padahal asap rokoknya bukan hanya merugikan kesehatan diri sendiri, tetapi juga orang-orang di sekitarnya. Kelihatannya sederhana, tetapi tidak sesederhana akibat yang ditimbulkan asap rokok yang sangat membahayakan kesehatan terutama bagi perokok pasif. 

3 Okt 2014

Yuk Hidup Sehat Tanpa Rokok


Dalam UU No. 36 tahun 2009 pasal 115 ayat 1, pemerintah menerapkan kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan dan lain-lain. Ayat 2 juga menjelaskan: “Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya”. 
Diterapkannya KTR di wilayah-wilayah tersebut memang tidak menjadi jaminan bebas dari asap rokok. Kesadaran semua pihak terutama perokok aktif sangat diharapkan, karena KTR dimaksudkan untuk melindungi masyarakat terutama yang bukan perokok atau perokok pasif dari asap rokok orang lain. Asap rokok pasif adalah perpaduan kompleks dari 4.000 bahan kimia senyawa yang berbahaya, termasuk 70 % di antaranya sebagai penyebab kanker pada manusia. 
Dalam sebatang rokok ada tiga komponen utama, yaitu nikotin sebagai zat berbahaya yang menyebabkan kecanduan (adiktif), sebagai zat berbahaya yang menyebabkan kanker (karsinogenik), dan karbon monoksida sebagai salah satu gas beracun yang menurunkan kandungan oksigen dalam darah. Yang paling berbahaya adalah kandungan zat adiktifnya yang membuat ketergantungan pada rokok, sehingga para perokok tidak punya pilihan lain selain terus mengonsumsinya. 
Rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, dan terbukti secara ilmiah bahwa asap rokok sangat membahayakan kesehatan si perokok maupun orang lain di sekitarnya. Jangankan anak-anak dan remaja, orang dewasa yang lebih matang secara fisik dan psikis pun sangat rentan terkena dampak asap rokok. Himbauan pemerintah yang dimuat dalam setiap bungkus rokok sudah jelas bahwa “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”. 
Tentu tidak sembarangan pemerintah mengeluarkan peringatan demikian, kalau tidak melalui pengujian dan penelitian yang ketat. Jika ternyata hasilnya masih saja banyak orang yang merokok itu terpulang kepada pribadi masing-masing dan tidak bisa dipaksakan, apakah masih menganggap kesehatan itu sesuatu yang penting atau tidak.
Pemuatan peringatan kesehatan berupa gambar seram di bungkus rokok yang mulai diberlakukan pada 24 Juni 2014, merupakan sarana pendidikan yang cukup efektif dan murah sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat luas. Ini sesuai dengan amanat dari PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Rokok Tembakau Bagi Kesehatan. 
Ada lima gambar peringatan bahaya merokok, yakni merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu dengan gambar tengkorak, merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat anak membahayakan mereka dan merokok menyebabkan kanker paru dan bronchitis. Walaupun pelaksanaannya di lapangan masih diberi tenggang waktu 2 sampai 3 bulan bagi perusahaan rokok untuk mengganti kemasan rokok dengan kemasan baru yang telah ditentukan pemerintah, masyarakat berhak untuk hidup sehat tanpa rokok. 
Pemberlakuan tersebut diharap menjadi langkah praktis untuk menggambarkan bahaya merokok. Setiap warga negara berhak hidup sehat, dan ini merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan kesehatan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. Pendidikan kesehatan menjadi salah satu kewajiban pemerintah bersama masyarakat. 
Keseriusan pemerintah untuk melindungi warganya dengan meterapkan KTR, sungguh menjadi tuntutan undang-undang, bukan bermaksud untuk kepentingan tertentu, termasuk juga pelarangan segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok di 7 (tujuh) area yang termasuk dalam KTR. 
Anak-anak menjadi kelompok yang rentan terhadap bahaya asap rokok, karena kondisi fisik dan psikis mereka masih belum optimal. Melarang anak-anak untuk membeli rokok merupakan salah satu cara menjauhkan mereka dari ketertarikan untuk mencoba merokok. Oleh karenanya menjadi tugas dan kewajiban kita semua untuk menjaga dan mengingatkan anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa dari bahaya merokok. Anak cenderung meniru dan melakukan apa yang dilihatnya. 
Ini merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai dari diterapkannya KTR, yang membatasi perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat seperti yang tercantum dalam pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan, bukan untuk mencari popularitas apalagi pencitraan. 
Peran keluarga, lingkungan sekitar, dunia pendidikan, masyarakat luas dan pemerintah sangat diperlukan dalam mendukung tercapainya penerapan Kawasan KTR di setiap kabupaten/kota dalam menjaga moral dan kualitas generasi muda penerus bangsa. Adanya peraturan mengenai KTR walaupun masih sebagian kecil kota di Indonesia yang memberlakukannya, jadi angin segar bagi pengendalian dampak asap rokok, terutama bagi anak-anak, wanita hamil dan masyarakat umumnya. 
Undang-undang ini tidak ada menyentuh dan mendiskreditkan perusahaan rokok dan perokok aktif, hanya membatasi ruang atau wilayah merokok bagi perokok aktif serta mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya anak-anak terhadap bahayanya merokok. 
Dengan telah ditetapkannya ketentuan pemuatan peringatan kesehatan bergambar seram di bungkus rokok, diharapkan peran aktif pemerintah daerah untuk mengawasi dan memonitor secara berkala produk-produk rokok yang beredar di masyarakat.
Sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan perlu terus dilakukan guna mendapatkan hasil yang maksimal.
Pemerintah daerah bersama organisasi masyarakat harus terus melakukan pendidikan mengenai pentingnya KTR, dalam rangka mewujudkan hidup sehat tanpa rokok.

2 Okt 2014

MUI Ajak Umat Tinggalkan Kebiasaan Merokok



Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten KH. Ahmad Wahid Sahari MA mengajak masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan merokok, yang dinilainya sebagai sesuatu yang dapat merugikan dan membahayakan penggunanya, terutama dalam hal kesehatan.
Hal itu diungkapkan  KH. Ahmad Wahid Sahari, MA, saat menjadi pembicara ketiga Seminar Sehari Bahaya Rokok yang digelar Dinkes Pandeglang  di  Hotel Sofyan Inn ALTAMA  Jl. Raya Serang Km. 3 Pertigaan Cigadung, Pandeglang, Selasa (30/9/2014).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang H. Deden Kuswan serta ratusan peserta seminar dari berbagai tempat di Kabupaten Pandeglang.
Memaparkan makalah berjudul Bahaya Rokok dan Solusinya Ditinjau dari Agama Islam, KH. Ahmad Wahid Sahari, MA menjelaskan bagaimana bahaya rokok bagi kesehatan diantaranya bahaya rokok bagi ibu hamil, anak-anak, remaja dan pelajar hingga merokok dapat merusak lingkungan.
“Tentang persoalan merokok dalam pandangan Islam ini, ada beberapa pendapat. Secara garis besarnya ada yang berpendapat hukum rokok adalah makruhkarena tidak ada nash yang langsung mengharamkannya,” ujarnya.
Namun demikian, ia menyakinkan bila melihat dalil-dalilnya pendapat yang menharamkannya adalah yang lebih kuat diantaranya merokok itu sesuatu yang khobits (buruk), merokok termasuk perbuatan mubadzir, merokok adalah perbuatan yang berlebih-lebihan (melampaui batas), merokok sama saja bunuh diri.
“Merokok sama saja melemparkan diri dalam jurang kebinasaan, merokok dapat menimbulkan bahaya, merokok mencemari lingkungan, merokok mencemari keharmonisan keluarga,” urainya.
Oleh karena itu, dia menegaskan hukum merokok menurut Fatwa MUI adalah haram bagi anak-anak, wanita hamil, para pengurus MUI/Kiyai, dan di tempat-tempat umum seperti Masjid, sekolah, kantor, rumah sakit dan lain-lain.

1 Okt 2014

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Sangat Penting Untuk Menyelamatkan Orang yang Tidak Merokok


Kawasan Tanpa Rokok (KTR) penting, bukan saja bagi siperokok, namun lebih dari itu KTR sangat penting untuk kesehatan masyarakat atau menyelamatkan orang yang tidak merokok.
Hal itu ditegaskan DR. Rohani Budi Prihatin, M.Si saat menjadi pembicara kedua Seminar Sehari Bahaya Rokok yang digelar Dinkes Pandeglang di Hotel Sofyan Inn Altama, Pandeglang, Selasa (30/9/2014).
Menurutnya, perokok merupakan orang yang egois. Ketika dilarang merokok, perokok mengatakan yang digunakan duitnya. Sedangkan asapnya dibagi pada semua orang disekelilingnya.” Kalau itu rokok duitnya, kenapa asap tidak miliknya sendiri, kenapa harus asap itu dibagi- bagi,” kata Stap Ahli Sekretaris Jendral (Setjen) DPR RI ini.
Dia mengungkapkan, soal KTR ini, menurut Budi banyak yang salah paham. “KTR bertujuan untuk merubah letak perokok bukan menghalangi orang merokok,” katanya.
Dijelaskan, kondisi saat ini Indonesia masuk kategori darurat konsumsi rokok. “Lihat saja iklan, promosi dan sponsor rokok secara sistematis, masif dan terus menerus mengkondisikan orang untuk menjadi perokok,” ujarnya.
Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan KTR. “Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah terkait kawasan tanpa rokok sudah banyak dilakukan daerah lain seperti DKI, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Padang Panjang, Balikpapan, daerah lain bisa, berarti Kabupaten Pandeglang juga bisa,” tuturnya.
Dia menegaskan, orang yang tidak merokok berhak mendapatkan udara sehat tanpa racun rokok. Oleh sebab itu, perlu ada aturan bagi perokok supaya tidak meracuni orang yang tidak merokok dengan asapnya. “Jadi, kawasan tanpa asap rokok merupakan suatu jalan keluar untuk menyelamatkan yang tidak ingin menghirup racun rokok,” tandasnya.
Ketua Panitia Penyelenggara, dr. H. Kodiat Juarsa, M.Kes mengatakan, seminar bahaya rokok secara umum ditujukan guna meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) terutama tentang bahaya merokok, serta diharapkan peserta menyampaikan kembali hasil seminar tentang bahaya rokok kepada masyarakat luas.
“Secara khusus peserta seminar diharapkan mengetahui tentang bahaya rokok, mengetahui dan mengerti tentang bahaya rokok dari sudut pandang agama, dan memahami perlunya Kawasan Tanpa Rokok untuk mencegah bahaya rokok,” kata Kodiat yang juga Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinkes Pandeglang itu.


30 Sep 2014

dr. Tri Agus Yuarsa : 70 Persen Perokok Ingin Berhenti, Tetapi....


Spesialis Paru Rumah Sakit Umum (RSU) Banten dr. Tri Agus Yuarsa, S.Ik,Sp.P,M.Kes  mengungkapkan sebanyak 70 persen perokok pada dasarnya berkeinginan kuat untuk berhenti merokok, karena alasan merokok sangat mengganggu kesehatan.
Namun demikian, dari jumlah tersebut hanya sepertiganya yang mencoba untuk berhenti merokok tiap tahun dan hanya 5% -10% yang dapat berhenti sendiri tanpa bantuan.
Pernyataan tersebut terungkap dalam Seminar
Sehari 'Bahaya Merokok' yang digagas Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Pandeglang di Hotel Sofyan Inn Altama, Pandeglang, Selasa (30/9/2014).
dr. Tri Agus Yuarsa yang menjadi pembicara pertama seminar mengatakan, perokok dewasa pada umumnya sangat sadar akan bahaya dari merokok.
Selain menimbulkan sejumlah gejala kurang baik bagi kesehatan, merokok juga menjadi penyebab kematian paling tinggi di dunia. Dampak dari merokok, kata dia tidak hanya merugikan bagi para pengguna, tetapi juga merugikan lingkungan sekitarnya,” paparnya dihadapan ratusan peserta seminar yang terdiri dari beragam kalangan di Pandeglang tersebut.
Ketua Panitia Penyelenggara, dr. H. Kodiat Juarsa, M.Kes mengatakan, seminar bahaya rokok secara umum ditujukan guna meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) terutama tentang bahaya merokok, serta diharapkan peserta menyampaikan kembali hasil seminar tentang bahaya rokok kepada masyarakat luas.
“Secara khusus peserta seminar diharapkan mengetahui tentang bahaya rokok, mengetahui dan mengerti tentang bahaya rokok dari sudut pandang agama, dan memahami perlunya Kawasan Tanpa Rokok untuk mencegah bahaya rokok,” kata Kodiat yang juga Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinkes Pandeglang itu.