3 Okt 2014

Yuk Hidup Sehat Tanpa Rokok


Dalam UU No. 36 tahun 2009 pasal 115 ayat 1, pemerintah menerapkan kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan dan lain-lain. Ayat 2 juga menjelaskan: “Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya”. 
Diterapkannya KTR di wilayah-wilayah tersebut memang tidak menjadi jaminan bebas dari asap rokok. Kesadaran semua pihak terutama perokok aktif sangat diharapkan, karena KTR dimaksudkan untuk melindungi masyarakat terutama yang bukan perokok atau perokok pasif dari asap rokok orang lain. Asap rokok pasif adalah perpaduan kompleks dari 4.000 bahan kimia senyawa yang berbahaya, termasuk 70 % di antaranya sebagai penyebab kanker pada manusia. 
Dalam sebatang rokok ada tiga komponen utama, yaitu nikotin sebagai zat berbahaya yang menyebabkan kecanduan (adiktif), sebagai zat berbahaya yang menyebabkan kanker (karsinogenik), dan karbon monoksida sebagai salah satu gas beracun yang menurunkan kandungan oksigen dalam darah. Yang paling berbahaya adalah kandungan zat adiktifnya yang membuat ketergantungan pada rokok, sehingga para perokok tidak punya pilihan lain selain terus mengonsumsinya. 
Rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, dan terbukti secara ilmiah bahwa asap rokok sangat membahayakan kesehatan si perokok maupun orang lain di sekitarnya. Jangankan anak-anak dan remaja, orang dewasa yang lebih matang secara fisik dan psikis pun sangat rentan terkena dampak asap rokok. Himbauan pemerintah yang dimuat dalam setiap bungkus rokok sudah jelas bahwa “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”. 
Tentu tidak sembarangan pemerintah mengeluarkan peringatan demikian, kalau tidak melalui pengujian dan penelitian yang ketat. Jika ternyata hasilnya masih saja banyak orang yang merokok itu terpulang kepada pribadi masing-masing dan tidak bisa dipaksakan, apakah masih menganggap kesehatan itu sesuatu yang penting atau tidak.
Pemuatan peringatan kesehatan berupa gambar seram di bungkus rokok yang mulai diberlakukan pada 24 Juni 2014, merupakan sarana pendidikan yang cukup efektif dan murah sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat luas. Ini sesuai dengan amanat dari PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Rokok Tembakau Bagi Kesehatan. 
Ada lima gambar peringatan bahaya merokok, yakni merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu dengan gambar tengkorak, merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat anak membahayakan mereka dan merokok menyebabkan kanker paru dan bronchitis. Walaupun pelaksanaannya di lapangan masih diberi tenggang waktu 2 sampai 3 bulan bagi perusahaan rokok untuk mengganti kemasan rokok dengan kemasan baru yang telah ditentukan pemerintah, masyarakat berhak untuk hidup sehat tanpa rokok. 
Pemberlakuan tersebut diharap menjadi langkah praktis untuk menggambarkan bahaya merokok. Setiap warga negara berhak hidup sehat, dan ini merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan kesehatan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. Pendidikan kesehatan menjadi salah satu kewajiban pemerintah bersama masyarakat. 
Keseriusan pemerintah untuk melindungi warganya dengan meterapkan KTR, sungguh menjadi tuntutan undang-undang, bukan bermaksud untuk kepentingan tertentu, termasuk juga pelarangan segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok di 7 (tujuh) area yang termasuk dalam KTR. 
Anak-anak menjadi kelompok yang rentan terhadap bahaya asap rokok, karena kondisi fisik dan psikis mereka masih belum optimal. Melarang anak-anak untuk membeli rokok merupakan salah satu cara menjauhkan mereka dari ketertarikan untuk mencoba merokok. Oleh karenanya menjadi tugas dan kewajiban kita semua untuk menjaga dan mengingatkan anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa dari bahaya merokok. Anak cenderung meniru dan melakukan apa yang dilihatnya. 
Ini merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai dari diterapkannya KTR, yang membatasi perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat seperti yang tercantum dalam pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan, bukan untuk mencari popularitas apalagi pencitraan. 
Peran keluarga, lingkungan sekitar, dunia pendidikan, masyarakat luas dan pemerintah sangat diperlukan dalam mendukung tercapainya penerapan Kawasan KTR di setiap kabupaten/kota dalam menjaga moral dan kualitas generasi muda penerus bangsa. Adanya peraturan mengenai KTR walaupun masih sebagian kecil kota di Indonesia yang memberlakukannya, jadi angin segar bagi pengendalian dampak asap rokok, terutama bagi anak-anak, wanita hamil dan masyarakat umumnya. 
Undang-undang ini tidak ada menyentuh dan mendiskreditkan perusahaan rokok dan perokok aktif, hanya membatasi ruang atau wilayah merokok bagi perokok aktif serta mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya anak-anak terhadap bahayanya merokok. 
Dengan telah ditetapkannya ketentuan pemuatan peringatan kesehatan bergambar seram di bungkus rokok, diharapkan peran aktif pemerintah daerah untuk mengawasi dan memonitor secara berkala produk-produk rokok yang beredar di masyarakat.
Sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan perlu terus dilakukan guna mendapatkan hasil yang maksimal.
Pemerintah daerah bersama organisasi masyarakat harus terus melakukan pendidikan mengenai pentingnya KTR, dalam rangka mewujudkan hidup sehat tanpa rokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar