Dalam UU No. 36 tahun 2009 pasal 115 ayat 1, pemerintah
menerapkan kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan,
tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan
umum, tempat kerja dan dan lain-lain. Ayat 2 juga menjelaskan: “Pemerintah
daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya”.
Diterapkannya KTR di wilayah-wilayah tersebut memang
tidak menjadi jaminan bebas dari asap rokok. Kesadaran semua pihak terutama
perokok aktif sangat diharapkan, karena KTR dimaksudkan untuk melindungi
masyarakat terutama yang bukan perokok atau perokok pasif dari asap rokok orang
lain. Asap rokok pasif adalah perpaduan kompleks dari 4.000 bahan kimia senyawa
yang berbahaya, termasuk 70 % di antaranya sebagai penyebab kanker pada
manusia.
Dalam sebatang rokok ada tiga komponen utama, yaitu
nikotin sebagai zat berbahaya yang menyebabkan kecanduan (adiktif), sebagai zat
berbahaya yang menyebabkan kanker (karsinogenik), dan karbon monoksida sebagai
salah satu gas beracun yang menurunkan kandungan oksigen dalam darah. Yang
paling berbahaya adalah kandungan zat adiktifnya yang membuat ketergantungan
pada rokok, sehingga para perokok tidak punya pilihan lain selain terus
mengonsumsinya.
Rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, dan terbukti
secara ilmiah bahwa asap rokok sangat membahayakan kesehatan si perokok maupun
orang lain di sekitarnya. Jangankan anak-anak dan remaja, orang dewasa yang
lebih matang secara fisik dan psikis pun sangat rentan terkena dampak asap
rokok. Himbauan pemerintah yang dimuat dalam setiap bungkus rokok sudah jelas
bahwa “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan
gangguan kehamilan dan janin”.
Tentu tidak sembarangan pemerintah mengeluarkan
peringatan demikian, kalau tidak melalui pengujian dan penelitian yang ketat.
Jika ternyata hasilnya masih saja banyak orang yang merokok itu terpulang
kepada pribadi masing-masing dan tidak bisa dipaksakan, apakah masih menganggap
kesehatan itu sesuatu yang penting atau tidak.
Pemuatan peringatan kesehatan berupa gambar seram di
bungkus rokok yang mulai diberlakukan pada 24 Juni 2014, merupakan sarana
pendidikan yang cukup efektif dan murah sebagai bentuk sosialisasi kepada
masyarakat luas. Ini sesuai dengan amanat dari PP Nomor 109 tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Rokok Tembakau Bagi
Kesehatan.
Ada lima gambar peringatan bahaya merokok, yakni
merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu dengan gambar tengkorak,
merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat anak membahayakan mereka
dan merokok menyebabkan kanker paru dan bronchitis. Walaupun pelaksanaannya di
lapangan masih diberi tenggang waktu 2 sampai 3 bulan bagi perusahaan rokok
untuk mengganti kemasan rokok dengan kemasan baru yang telah ditentukan
pemerintah, masyarakat berhak untuk hidup sehat tanpa rokok.
Pemberlakuan tersebut diharap menjadi langkah praktis
untuk menggambarkan bahaya merokok. Setiap warga negara berhak hidup sehat, dan
ini merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan kesehatan
mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. Pendidikan kesehatan menjadi
salah satu kewajiban pemerintah bersama masyarakat.
Keseriusan pemerintah untuk melindungi warganya dengan
meterapkan KTR, sungguh menjadi tuntutan undang-undang, bukan bermaksud untuk
kepentingan tertentu, termasuk juga pelarangan segala bentuk iklan, promosi dan
sponsor rokok di 7 (tujuh) area yang termasuk dalam KTR.
Anak-anak menjadi kelompok yang rentan terhadap bahaya
asap rokok, karena kondisi fisik dan psikis mereka masih belum optimal.
Melarang anak-anak untuk membeli rokok merupakan salah satu cara menjauhkan
mereka dari ketertarikan untuk mencoba merokok. Oleh karenanya menjadi tugas
dan kewajiban kita semua untuk menjaga dan mengingatkan anak-anak, sebagai
generasi penerus bangsa dari bahaya merokok. Anak cenderung meniru dan
melakukan apa yang dilihatnya.
Ini merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai
dari diterapkannya KTR, yang membatasi perokok untuk tidak merokok di sembarang
tempat seperti yang tercantum dalam pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan, bukan untuk
mencari popularitas apalagi pencitraan.
Peran keluarga, lingkungan sekitar, dunia pendidikan,
masyarakat luas dan pemerintah sangat diperlukan dalam mendukung tercapainya
penerapan Kawasan KTR di setiap kabupaten/kota dalam menjaga moral dan kualitas
generasi muda penerus bangsa. Adanya peraturan mengenai KTR walaupun masih
sebagian kecil kota di Indonesia yang memberlakukannya, jadi angin segar bagi
pengendalian dampak asap rokok, terutama bagi anak-anak, wanita hamil dan
masyarakat umumnya.
Undang-undang ini tidak ada menyentuh dan
mendiskreditkan perusahaan rokok dan perokok aktif, hanya membatasi ruang atau
wilayah merokok bagi perokok aktif serta mensosialisasikan kepada masyarakat
khususnya anak-anak terhadap bahayanya merokok.
Dengan telah ditetapkannya ketentuan pemuatan
peringatan kesehatan bergambar seram di bungkus rokok, diharapkan peran aktif
pemerintah daerah untuk mengawasi dan memonitor secara berkala produk-produk
rokok yang beredar di masyarakat.
Sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak-pihak
yang berkepentingan perlu terus dilakukan guna mendapatkan hasil yang maksimal.
Pemerintah daerah bersama organisasi masyarakat harus
terus melakukan pendidikan mengenai pentingnya KTR, dalam rangka mewujudkan
hidup sehat tanpa rokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar