4 Okt 2014

Penerapan KTR Diatur Dalam UU Kesehatan


Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (pasal 1 angka 1 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan), yang merupakan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. 
Begitu pentingnya masalah kesehatan bagi setiap individu, sehingga UUD 1945 beserta turunannya mengaturnya sedemikian rupa demi melindungi setiap warga negaranya. Tidak bisa dipungkiri bahwa perilaku hidup sehat menjadi hal penting yang harus ditanamkan dalam diri setiap manusia yang berdiri tegak di muka bumi ini. Sebagaimana pepatah “ di dalam diri yang sehat terdapat jiwa yang kuat”
Salah satu hal yang urgen dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah mengenai penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dimaksudkan sebagai upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain, bila seluruh ruang tertutup di dalam gedung 100 % bebas asap rokok. 
Tidak jarang kita lihat, masih saja ada orang yang merokok di ruangan tertutup, ruangan ber AC, baik di sekolah, perkantoran, angkutan umum maupun area publik lainnya. Padahal asap rokoknya bukan hanya merugikan kesehatan diri sendiri, tetapi juga orang-orang di sekitarnya. Kelihatannya sederhana, tetapi tidak sesederhana akibat yang ditimbulkan asap rokok yang sangat membahayakan kesehatan terutama bagi perokok pasif. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar