Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik,
mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup
produktif secara sosial dan ekonomis (pasal 1 angka 1 UU No.36 tahun 2009
tentang Kesehatan), yang merupakan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Begitu pentingnya masalah kesehatan bagi setiap
individu, sehingga UUD 1945 beserta turunannya mengaturnya sedemikian rupa demi
melindungi setiap warga negaranya. Tidak bisa dipungkiri bahwa perilaku hidup
sehat menjadi hal penting yang harus ditanamkan dalam diri setiap manusia yang
berdiri tegak di muka bumi ini. Sebagaimana pepatah “ di dalam diri yang sehat
terdapat jiwa yang kuat”
Salah satu hal yang urgen dalam UU No. 36 tahun 2009
tentang Kesehatan adalah mengenai penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang
dimaksudkan sebagai upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap
rokok orang lain, bila seluruh ruang tertutup di dalam gedung 100 % bebas asap
rokok.
Tidak jarang kita lihat, masih saja ada orang yang
merokok di ruangan tertutup, ruangan ber AC, baik di sekolah, perkantoran,
angkutan umum maupun area publik lainnya. Padahal asap rokoknya bukan hanya
merugikan kesehatan diri sendiri, tetapi juga orang-orang di sekitarnya.
Kelihatannya sederhana, tetapi tidak sesederhana akibat yang ditimbulkan asap
rokok yang sangat membahayakan kesehatan terutama bagi perokok pasif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar