2 Okt 2014

MUI Ajak Umat Tinggalkan Kebiasaan Merokok



Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten KH. Ahmad Wahid Sahari MA mengajak masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan merokok, yang dinilainya sebagai sesuatu yang dapat merugikan dan membahayakan penggunanya, terutama dalam hal kesehatan.
Hal itu diungkapkan  KH. Ahmad Wahid Sahari, MA, saat menjadi pembicara ketiga Seminar Sehari Bahaya Rokok yang digelar Dinkes Pandeglang  di  Hotel Sofyan Inn ALTAMA  Jl. Raya Serang Km. 3 Pertigaan Cigadung, Pandeglang, Selasa (30/9/2014).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang H. Deden Kuswan serta ratusan peserta seminar dari berbagai tempat di Kabupaten Pandeglang.
Memaparkan makalah berjudul Bahaya Rokok dan Solusinya Ditinjau dari Agama Islam, KH. Ahmad Wahid Sahari, MA menjelaskan bagaimana bahaya rokok bagi kesehatan diantaranya bahaya rokok bagi ibu hamil, anak-anak, remaja dan pelajar hingga merokok dapat merusak lingkungan.
“Tentang persoalan merokok dalam pandangan Islam ini, ada beberapa pendapat. Secara garis besarnya ada yang berpendapat hukum rokok adalah makruhkarena tidak ada nash yang langsung mengharamkannya,” ujarnya.
Namun demikian, ia menyakinkan bila melihat dalil-dalilnya pendapat yang menharamkannya adalah yang lebih kuat diantaranya merokok itu sesuatu yang khobits (buruk), merokok termasuk perbuatan mubadzir, merokok adalah perbuatan yang berlebih-lebihan (melampaui batas), merokok sama saja bunuh diri.
“Merokok sama saja melemparkan diri dalam jurang kebinasaan, merokok dapat menimbulkan bahaya, merokok mencemari lingkungan, merokok mencemari keharmonisan keluarga,” urainya.
Oleh karena itu, dia menegaskan hukum merokok menurut Fatwa MUI adalah haram bagi anak-anak, wanita hamil, para pengurus MUI/Kiyai, dan di tempat-tempat umum seperti Masjid, sekolah, kantor, rumah sakit dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar