Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten KH. Ahmad Wahid
Sahari MA mengajak masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan merokok, yang dinilainya
sebagai sesuatu yang dapat merugikan dan membahayakan penggunanya, terutama
dalam hal kesehatan.
Hal itu diungkapkan KH. Ahmad
Wahid Sahari, MA, saat menjadi pembicara ketiga Seminar Sehari Bahaya Rokok
yang digelar Dinkes Pandeglang di Hotel Sofyan Inn ALTAMA Jl. Raya Serang Km. 3 Pertigaan Cigadung,
Pandeglang, Selasa (30/9/2014).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang
H. Deden Kuswan serta ratusan peserta seminar dari berbagai tempat di Kabupaten
Pandeglang.
Memaparkan makalah berjudul Bahaya Rokok dan Solusinya Ditinjau dari
Agama Islam, KH. Ahmad Wahid Sahari, MA menjelaskan bagaimana bahaya rokok bagi
kesehatan diantaranya bahaya rokok bagi ibu hamil, anak-anak, remaja dan
pelajar hingga merokok dapat merusak lingkungan.
“Tentang persoalan merokok dalam pandangan Islam ini, ada beberapa
pendapat. Secara garis besarnya ada yang berpendapat hukum rokok adalah
makruhkarena tidak ada nash yang langsung mengharamkannya,” ujarnya.
Namun demikian, ia menyakinkan bila melihat dalil-dalilnya pendapat
yang menharamkannya adalah yang lebih kuat diantaranya merokok itu sesuatu yang
khobits (buruk), merokok termasuk perbuatan mubadzir, merokok adalah perbuatan
yang berlebih-lebihan (melampaui batas), merokok sama saja bunuh diri.
“Merokok sama saja melemparkan diri dalam jurang kebinasaan, merokok
dapat menimbulkan bahaya, merokok mencemari lingkungan, merokok mencemari
keharmonisan keluarga,” urainya.
Oleh karena itu, dia menegaskan hukum merokok menurut Fatwa MUI adalah haram
bagi anak-anak, wanita hamil, para pengurus MUI/Kiyai, dan di tempat-tempat
umum seperti Masjid, sekolah, kantor, rumah sakit dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar