2 Mei 2011

Masyarakat Dapat Layanan Gratis Program Jampersal

PEMERINTAH menganggarkan danaRp1,2 triliun untuk program jaminan persalinan (jampersal) gratisdi tahun 2011. Masyarakat hanya membutuhkan tanda pengenal untukdapat dilayani gratis di rumah sakit kelas III milik pemerintahatau RS swasta, termasuk di bidan mitra Dinas Kesehatan setempat.
Jampersal merupakan program pemeriksaan kehamilan (Antenatal),persalinan dan pemeriksaan masa nifas bagi seluruh ibu hamil yangmenggunakan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan programpembiayaannya ditanggung pemerintah, meskipun tidak masuk dalamJamkesmas, kata Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan KesehatanKemenkes, Usman Sumantri kepada pers di Gedung KementerianKesehatan, Jakarta Jumat (4/3).
Sasaran dari program ini semua ibu hamil dengan perkiraan jumlahsasaran adalah 60% dari estimasi proyeksi jumlah persalinan atausekitar 2,6 juta jiwa dari total estimasi kelahiran per tahun yangsebesar 4,8 juta jiwa.Jumlah itu berdasarkan estimasi kelahiranyakni 1,05 angka kelahiran kasar dikalikan jumlah penduduk,terangnya.
Sumber dananya berasal dari dana APBN yang dituangkan dalam satuDIPA bergabung dengan program Jamkesmas. Jamkesmas dananya untuktahun ini Rp6,3 triliun dari jumlah itu sebesar Rp1,2 triliunnyauntuk program jampersal, kata dia.
Ia menjelaskan alokasi dana persalinan ini nantinya dikirimkanke Dinas Kesehatan Kabupaten/kota tergabung dengan anggaranjamkesmas. Kepala Dinas Kesehatan Kab/kota sebagai penanggung jawabJamkesmas di wilayahnya membuka rekening khusus Jamkesmas pada bankOperasional KPPN V Jakarta.
Besaran tarif pelayanan dengan paket total Rp420.000diantaranya, untuk pemeriksaan kehamilan (ANC) sebanyak 4 kali perkunjungan dengan tarif Rp40.000. Persalinan normal Rp350.000 danpelayanan nifas post Natal care (PNC) Rp30.000 per kunjugan.Mengingat persalinan dengan penyulit di RS yang memiliki beragamdiagnosa maka digunakan tariff INA-DRG, ujarnya.
Pemerintah kata dia, menetapkan sistem klaim (reimbursement).Proses klaim bagi klinik, Rumah Bersalin Swasta dan Polindes yakni,Klinik, Rumah bersalin Swasta dan Polindes memberikan pelayananterlebih dahulu. Apabila sudah memberikan pelayanan persalinan,maka Klinik, RS bersalin Swasta atau Polindes tersebut bisamengajukan klaim kepada Tempat Pelayanan Jamkesmas Dinkes Kab/Kotadengan melengkapi bukti-bukti pelayanan,
Bukti pelayanan pertolongan persalinan harus ditandatanganipasien (ibu hamil, bersalin dan nifas). Kemduian Jamkesmas DinkesKab/Kota melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan danmembayarkan tagihan klaim.
Adapun untuk pelayanan di Rumah Sakit, mekanisme klaim yangdilakukan antara lain, besaran biaya persalinan dengan penyulit,emergensi dan komplikasi di RS berdasarkan tarif paket INA-DRG,Proses klaim pelayanan di RS dilakukan melalui mekanisme klaimJamkesmas yang sudah berjalan selama ini, Persyaratan pengajuanklaim adalah surat rujuan dan identitas resmi ibu hamil kemudianklaim yang diajukan diverifikasi oleh VI Jamkesmas.
Pemeriksaan kehamilan tanpa penyulit persalinan normal dan PNC,juga dapat dilakukan di Puskesmas rawat inap,bidan desa-polindes,bidan praktik, RS bersalin swasta dan klinik swasta.

Petunjuk Teknis Program Jampersal klik disini

Sumber : Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Program Jampersal Kabupaten Pandeglang klik disini dan disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar