23 Des 2011

Komisi IX Tinjau Pelayanan Jamkesmas

PANDEGLANG, (KB).- Komisi IX DPR-RI meninjau langsung pelayanan kesehatan dan jamkesmas yang dialokasikan dari pusat ke seluruh rumah sakit. Peninjauan ini, juga terkait dengan adanya Undang-undang BPJS yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2014. 
Untuk pasien jamkesmas, seluruh pelayanan harus dibebaskan dari biaya dan dibayar penuh oleh pemerintah.
Hal tersebut dikemukakan wakil ketua Komisi IX DPR-RI, dr. Ahmad Nizar Shihab kepada wartawan usai bertemu dengan Bupati Pandeglang di pendopo pemkab, kemarin. Saat melakukan kunjungan, Nizar didampingi oleh sejumlah dirjen dari Kemenkes serta Kemenkertrans serta sejumlah pejabat lainnya.
Nizar mengungkapkan, pihaknya akan melihat pelayanan yang ada di rumah sakit. Pelayanan ini, termasuk didalamnya mengenai pasien yang berada di kelas III yang harus dilayani secara gratis.
“Kami akan berdialog dengan manajemen rumah sakit. Kemudian, kami juga akan melihat bagaimana pelayanan jamkesmas, jamkesda maupun lainnya,” kata Nizar.
Dia mengatakan, pada tahun 2014, akan diberlakukan Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS). Adanya BPJS ini, maka kebutuhan akan fasilitas untuk pasien di ruang kelas III akan mengalami peningkatan. RSUD Pandeglang juga harus siap dengan diberlakukannya undang-undang ini dengan menyiapkan fasilitasnya.
Dalam kesempatan itu, wakil ketua Komisi IX DPR-RI ini juga mengatakan, pelayanan jamkesmas harus gratis. Alasannya, pemerintah pusat telah membayar seluruh kebutuhan bagi pasien yang memiliki jamkesmas. (H-18)***


Sumber : HU Kabar Banten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar