12 Sep 2014

Dinkes Pandeglang - MTKP Banten Gelar Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Tenaga Kesehatan



DALAM rangka pembinaan dan pengawasan praktik tenaga kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang menyelenggarakan bimbingan teknis (bintek) perizinan tenaga kesehatan, yang digelar di Kharisma Hotel, Labuan, selama dua hari, Rabu - Kamis (10-11/9).
Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinkes Pandeglang mengatakan dr. H. Kodiat Juarsa, M.Kes mengatakan, bintek ditujukan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan dalam rangka pemberian izin praktik bagi tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun institusi swasta.
“Kegiatan bintek perijinan diharapkan mempermudah tenaga kesehatan terutama bagi pegawai fungsional seperti dokter, perawat, bidan, agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan kewenangan yang dimiliki,” kata Kodiat usai menutup kegiatan, kemarin.
Dia menjelaskan, bintek yang diselenggarakannya diikuti  55 orang peserta terdiri dari kepala Puskesmas se Kabupaten Pandeglang, Perwakilan organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) dan puluhan perwakilan organisasi profesi lainnya serta perwakilan RSUD Berkah.
 “Pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan  dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, termasuk juga melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan. Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan itu sendiri,” paparnya.
Ketua Divisi Uji Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Banten Leli Herawati, M.Kes mengatakan,  diperlukan aspek legalitas petugas kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan.
“Semua tenaga kesehatan wajib memiliki kelengkapan administrasi berupa surat tanda registrasi ( STR)  dan ijin praktik tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesinya baik di puskesmas maupun tempat praktik mandiri,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk pengurusan STR secara administrasi menjadi tanggung jawab organisasi profesi yang mengurusnya. “Adapun izin praktik dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab/kota,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar