11 Jan 2012

Ribuan Warga Telah Menikmati Layanan Jampersal


SELAMA 2011 ribuan warga yang terdiri dari ibu hamil (bulin) dan ibu melahirkan (bulin) telah mendapatkan pelayanan kesehatan dari Program Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Khusus (Yankesus) Dinkes Pandeglang, dr. Kodyat Juarsa, M.Kes mengatakan, selama Januari-Desember 2011 sekurangnya ada 9.000 bumil yang memanfaatkan program persalinan gratis ini yang tersebar di 36 Puskesmas dan 335 desa/kelurahan se Kabupaten Pandeglang.
Menurut Kodyat, jumlah tersebut cukup menggembirakan. Hal itu karena sasaran Program Jampersal merupakan kelompok warga yang sebelumnya tidak terjamin dalam program jaminan kesehatan yang ada seperti Jamkesmas, Askes, Jamsostek atau program asuransi kesehatan lainnya.
“Program Jampersal diperuntukan bagi masyarakat khususnya ibu hamil dan melahirkan yang tidak tercakup dalam program jaminan kesehatan. Mereka mendapatkan pelayanan kesehatan ibu dan sekaligus bayinya secara gratis di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah seperti Puskesmas, bidan desa atau klinik bersalin swasta yang bekerja sama dengan dinas kesehatan,” ungkap Kodyat, Senin (2/1).
Dijelaskan, Program Jampersal bertujuan meningkatkan akses bumil dan bulin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA) secara memadai guna menekan angka kematian ibu dan anak.
“Program ini telah mampu mengatasi salah satu kesenjangan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan dengan memberikan pelayanan persalinan gratis, termasuk pelayanan rujukan ke rumah sakit jika ditemukan persalinan dengan penyulit,” katanya.
Bides 100% 
Kepala Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja (KIAR) Hj. Eniyati, SKM menambahkan, saat ini 100 persen Desa/Kelurahan di Pandeglang telah ditempatkan bidan, bahkan ada desa/kelurahan yang memiliki lebih dari seorang bidan desa.
Namun, diakui Eniyati yang juga Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pandeglang, baru 80 persen bidan yang benar-benar berdomisili di desa sesuai penempatannya.
“Sebagian bidan kesulitan tinggal di desa karena belum tersedia sarana pos kesehatan desa (poskesdes) atau rumah tinggal yang memadai bagi mereka,” katanya.
Kendati begitu, dia menjamin seluruh bidan desa tetap melaksanakan kewajibannya memberikan pelayanan KIA sesuai kewenangannya. “Walaupun tidak 24 jam, mereka tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai bidan minimal sesuai jam kerja atau On Call (siap dipanggil red) jika ada kasus persalinan di desa,” tegasnya. (mr.adesetiawan@gmail.com)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar