4 Jul 2014

Merokok, Didenda Rp 50 Ribu - Rp 10 Juta

Pemkab Serang akan memberlakukan denda bagi masyarakat di Kabupaten Serang yang ketahuan merokok di kawasan tanpa rokok. Dalam draf rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok denda akan diberlakukan Rp 50 ribu bagi warga yang merokok di kawasan tanpa rokok atau diganti dengan kurungan maksimal tiga hari. Selain itu, Pemkab Serang juga mengenakan denda bagi orang atau badan yang menjual atau membeli dan mempromosikan rokok senilai Rp 5 juta atau kurungan paling lama tujuh hari.

Denda paling tinggi dikenakan kepada pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa tokok yang tidak melakukan pengawasan, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area kawasan tanpa rokok. Denda diberikan Rp 10 juta atau kurungan paling lama 15 hari. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Sri Nurhayati mengatakan bahwa pihaknya mengajukan raperda kawasan tanpa rokok karena rokok menjadi pembunuh massal. Setiap tahun ada lima juta orang meninggal dunia karena rokok.

Di Indonesia, ada 92 juta warga yang terpapar asap rokok orang lain setiap hari. Sebanyak 43 juta orang di antaranya adalah anak kecil. Selain itu, rokok juga membunuh satu dari dua pengguna jangka panjang. Indonesia menjadi negara terbesar yang warganya menjadi pengguna rokok dibandingkan dengan Tiongkok dan India. Jika dirupiahkan, setiap hari konsumsi rokok masyarakat Indonesia mencapai Rp 700 miliar, atau Rp 255 triliun dalam setahun. Ironisnya, kata Sri, 70 persen perokok adalah warga miskin.

Di Kabupaten Serang, jumlah perokok aktif mencapai 400 ribu orang dengan perputaran uang Rp 4 miliar sehari dengan asumsi satu orang merokok satu bungkus dengan harga Rp 10 ribu. "Setahun Rp 1,4 triliun. Jadi kalau 70 persennya orang miskin, Rp 900 miliar dikeluarkan orang miskin untuk merokok di Kabupaten Serang," kata Sri saat menyampaikan penjelasan draf raperda kawasan tanpa rokok kepada pansus raperda kawasan tanpa rokok DPRD Kabupaten Serang di ruang paripurna DPRD, Rabu (2/7).

Sri mengatakan bahwa hal demikian tidak bisa dibiarkan terus dan harus ditekan karena memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Dari tahun ke tahun, prevalensi kematian akibat penyakit tak menular yang diakibatkan oleh rokok terus meningkat. Kematian mendadak akibat jantung, kanker, paru-paru, gagal ginjal, dan sebagainya terus meningkat. Yang tak kalah membuat miris adalah jumlah perokok anak yang juga terus meningkat pesat dari tahun ke tahun.

Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kabupaten Serang Ahmad Zaeni berjanji akan menyelesaikan raperda ini paling lambat Agustus. Zaeni ingin raperda ini menjadi kenang-kenangan yang bermanfaat dari anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2009-2014 yang akan berakhir masa jabatannya September mendatang. "Raperda ini bukan untuk melarang merokok, tapi mengatur, menertibkan tempat-tempat yang boleh merokok dan yang tidak. Minimal wilayah-wilayah yang harusnya tidak tersentuh dengan asap rokok seperti di rumah sakit, di tempat ibadah, di sekolah, bisa terlindungi," kata Zaeni. (fikri)

Sumber : bantenraya.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar