13 Jun 2011

Humas Kesehatan Mendobrak Kebekuan : UU KIP Merupakan Berkah bagi Praktisi Humas

UU No.14/2008 tentang KIP
Ikhlas, memang mudah diucapkan, tapi sulit melaksanakannya. Untuk urusan ini memang harus ada perubahan cara ber­fikir pada diri praktisi humas kesehatan. Merubah cara bekerja atas dasar per­mintaan atau perintah. Menjadi bekerja atas dasar kesadaran dan tanggung jaw­ab. Dengan cara seperti ini publik akan merasa terlayani, jikapun ada kekuran­gan mereka tidak merasa terdzalimi. Mengapa ? karena publik sudah merasa terlayani, kemudian memaklumi jika ...

Dr. Ermil Thabrani. Er­mil menjelaskan bahwa keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) merupakan berkah bagi praktisi humas. Sebab dengan adanya UU KIP tersebut, humas harus selalu terlibat langsung atau tidak langsung dalam setiap pen­gambilan keputusan. Dengan demikian, humas akan selalu berdekatan dengan pimpinan, kapan dan dimanapun.

Profesional, sama halnya dengan ikh­las. Mudah mengucapkan sulit melak­sanakannya. Sebab profesionalisme humas, tidak dapat berdiri sendiri. Tapi harus ada seperangkat pendukung lain­ya. Pertama, peningkatan kemampuan SDM Humas kesehatan. Saat ini memang praktisi masih memerlukan peningka­tan melalui pendidikan dan pelatihan tentang kehumasan. 


Kedua, mencukupi sarana pendukung operasional praktisi humas. Sarana itu berupa camera, tape recorder, video shoting serta sarana pendukung lainnya. Kemudian yang ti­dak kalah pentingnya adalah biaya op­erasional juga harus disediakan dalam DIPA secara rutin setiap tahunnya. 

Keti­ga, pembiasaan melakukan kerja kehu­masan memerlukan pembiasaan. Sebab dengan pembiasaan, maka ilmu yang dimiliki akan terus bertambah mengi­kuti perkembangan zaman. 

Keempat, struktural humas. Sekalipun paling ren­dah, keberadaan struktur humas sangat diperlukan. Melalui struktur tersebut para praktisi humas menginduk. Bahkan melalui struktur ini mengusulkan angg­aran penunjang, media jalur komunikasi dan berkonsolidasi.

Pelan, tapi pasti, jika praktisi humas kesehatan berusaha memenuhi per­syaratan di atas, maka kebekuan kehu­masan kesehatan akan segera cair. Apa­lagi sejak tahun 2005 melalui SK Menkes telah dibentuk Pusat Komunikasi Publik. Sebuah lembaga yang mempunyai tu­gas pokok dan fungsi mengkoordinir komunikasi dan publikasi kesehatan. Dengan demikian, sudah saatnya selu­ruh praktisi humas kesehatan di pusat dan di daerah saling bergandengan tan­gan untuk memacu diri meningkatkan kemampuan. Bersinergi dalam tugas, berbagi dalam pengetahuan dan ber­juang untuk profesi humas kesehatan. Jika ini terlaksana, maka profesi humas kesehatan akan menjadi bagian institusi pemerintah yang bermartabat dihada­pan publik karena masyarakat maupun intitusi merasakan manfaatnya. Sehing­ga citra positif institusi Departemen Kesehatan segera menjadi kenyataan. Wallahu a’lam..... (bersambung)


Topik ini bagian kedua dari tiga tulisan yang pernah dipublikasikan melalui situs jejaring sosial Facebook pada 2010

Sumber: Bagian Humas Setda Pandeglang  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar