9 Jun 2012

Delapan Korban Pasung Dibebaskan Relawan Anti Pasung


Salah seorang warga Pandeglang penderita gangguan jiwa dipasung yang berhasil dievakuasi Relawan Anti Pasung (RAP) setelah 3 tahun dalam kungkungan balok pasung. Foto diambil Kamis (7/6) kemarin.

SEBANYAK delapan penderita gangguan jiwa yang dipasung keluarganya dibebaskan Tim Relawan Anti Pasung  (RAP) Kabupaten Pandeglang, Kamis (7/6) kemarin.
Koordinator Indonesia Bebas Pasung  Hj. Mei Wijaya melalui release menjelaskan, pihaknya telah membebaskan dan menjemput delapan penderita gangguan jiwa korban pasung untuk diberi pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol Jakarta.
“Mereka yang dibebaskan dari pasung dan dievakuasi terdiri dua orang dari Kecamatan Karangtanjung, dua orang dari Majasari Pandeglang, tiga orang asal Banjar Pandeglang, dan seorang dari Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak,” kata Hj. Mei Wijaya, kemarin.
Menurut Mei yang juga Manager RSB Permata Ibunda Pandeglang, kedelapan korban pasung terdiri dari masing-masing empat orang perempuan dan empat orang laki-laki. “Program ini sudah kami lakukan sejak tiga tahun lalu sejak Oktober 2009,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pembebasan pasung sekaligus evakuasi penderita gangguan jiwa dilaksanakan sudah yang kelima kali. “Korbannya tersebar di sembilan kecamatan di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak,” katanya.
Kesembilan kecamatan yang sudah diintervensi tim RAP yakni Kecamatan Majasari, Pandeglang, Cadasari, Mekarjaya, Banjar, Kaduhejo, Saketi, dan Jiput serta Kecamatan warunggunung Kabupaten Lebak.
“Sistem kerja kami membebaskan korban dari pasung dan mengevakuasinya ataupun mengintervensi pasien gangguan jiwa untuk diobati di RSJ Grogol,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, jumlah pasien gangguan jiwa dipasung yang sudah dievakuasi (berobat rawat inap) secara keseluruhan ke RSJ Grogol sebanyak 32 orang dan yang diintervensi untuk berobat jalan sebanyak 86 orang.
“Saya mulai membantu mencari pasien gangguan jiwa yang dipasung sejak dicanangkan oleh Menkes  ‘Indonesia bebas pasung 2014’ pada bulan September 2009,” ungkapnya.

Ditambahkan, sistem kerja yang digunakan untuk mengevakuasi ataupun mengintervensi pasien-pasien penderita gangguan jiwa dilakukan bila ada laporan kepala puskesmas, Kader posyandu atau kerabat pasien. “Kami akan melakukan kunjungan rumah, dan hasilnya kami laporkan ke RSJ Grogol, kemudian tim grogol datang menjemput, seperti yang dilakukan kemarin,” tandasnya. 
Kerja Sama RSB Permata Ibunda – RSJ Grogol
Sementara itu Dr. Suradal, SPOG selaku penyandang dana kegiatan pembebasan korban pasung di wilayah Pandeglang menyatakan mendukung Indonesia bebas Pasung. Oleh karena hal tersebut kata Suradal yang juga pemilik RSB Permata Ibunda itu, pihaknya bekerja sama dengan RSJ Grogol untuk membebaskan pasien-pasien dengan gangguan jiwa yang dipasung.
“Kebanyakan pasien dengan gangguan jiwa yang dipasung karena ketidaktahuan masyarakat bagaimana cara membawanya ke fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit dan biasanya sebelumnya sudah dibawa ke orang pintar seperti dukun dan pengobatan alternatif lainnya. “Karena tidak kunjung sembuh akhirnya penderita dipasung,” katanya.
Menurutnya, secara langsung penderita gannguan tidak mengganggu karena sudah dipasung . Kendati demikian tetap saja secara tidak langsung teriakannya, ocehannya dan nyanyiannya mengganggu masyarakat sekitarnya.
“Pemasungan bukan solusi bagi penderita gangguan jiwa, disamping pasung itu melanggar HAM,” katanya.
Untuk mendapatkan informasi korban pasung, tambah Suradal  yang juga dokter spesialis kandungan RSUD Berkah Pandeglang itu, pihaknya membentuk tim relawan yang terdiri dari masyarakat yang peduli, kader posyandu dan keluarga pasien.
“ Teknis penjemputan bila ada laporan dari tim relawan pemantau kami melakukan kunjungan ke lokasi korban pasung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.  Setelah terkumpul minimal lima orang kami mengajukan permohonan ke RSJ Grogol untuk dijemput dan selanjutnya diobati,” terangnya. (mr.adesetiawan@gmail.com)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar