9 Jun 2012

Pemasungan Bukan Solusi Tepat Atasi Penderita Gangguan Jiwa

Salah seorang warga Pandeglang penderita gangguan jiwa dipasung yang berhasil dievakuasi Relawan Anti Pasung (RAP) setelah 3 tahun dalam kungkungan balok pasung. Foto diambil Kamis (7/6) kemarin.
SEPULUH tahun sudah Farhul alias Memed (47) menghabiskan waktunya di dalam kamar yang selalu terkunci rapat diantara beberapa kamar yang ada di rumah milik keluargannya di Kampung Kotamanik, Kelurahan Kadumaerak, Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang.
Ruangan kamar berdiameter sekitar 3 x 4 itu, khusus disediakan pihak keluarga untuk ditempati Fahrul seorang yang menderita gangguan kejiwaan.
Di ruangan kamar layaknya ruangan isolasi itu, selain terasingkan dari hiruk pikuk  orang diluar sana, Fahrul yang sebelumnya sempat memiliki istri dan lima orang anak, yang kini sudah meninggalkannya itu terpasung dengan kondisi tangan terikat di dalam ruang kamar tersebut.
Belenggu dikedua tangan yang dipasang pihak keluarga terhadap dirinya itu, bukan tidak ada alasan. Mengingat pria yang sudah memasuki usia paruh baya ini, kerap mengamuk dan dikhawatirkan membayakan keselamatan orang lain, anggota keluarga yang ada dan bahkan dirinya sendiri.
Apa yang dialami Fahrul ternyata tak sendirian. Pemasungan juga banyak dialami beberapa warga yang juga memiliki kelainan jiwa di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Untuk itu, Kamis (7/6) kemarin Relawan Anti Pasung (RAP) Pandeglang bekerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeharto Herjan Grogol Jakarta, melakukan upaya pembebasan sekaligus evakuasi korban pasung agar masyarakat atau pihak keluarga tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa. Seharian itu, sekitar delapan  orang korban pasung dari berbagai kecamatan di Pandeglang dan Kabupaten Lebak berhasil dievakuasi ke RSJ Grogol untuk diberikan bantuan pelayanan pengobatan rawat inap.
Koordinator Relawan Indonesia Bebas Pasung Kabupaten Pandeglang, Hj. Mei Wijaya, SKM, MARS mengatakan, pihaknya telah menjemput delapan penderita gangguan jiwa korban pasung tersebar di beberapa tempat diantaranya Kecamatan Karangtanjung (2), Majasari (2), Banjar (3) dan seorang dari Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak. “Ke delapan penderita ganguan jiwa itu kami bawa ke RSJ Grogol untuk mendapatkan pelayanan pemulihan kesehatan,” katanya.
Menurutnya, program ini sudah berlangsung sejak 2009. Dimana pihaknya selama itu dengan dibantu tim RAP mencari pasien gangguan jiwa yang di pasung untuk kemudian di bawa ke RSJ untuk diberikan pemulihan. “Jumlah pasien gangguan jiwa dipasung yang sudah kami evakuasi dan menjalani pengobatan rawat inap di RSJ Grogol sebanyak 32 orang,” ungkapnya.
Dia mengatakan, kebanyakan pasien dengan gangguan jiwa yang di pasung karena ketidaktahuan masyarakat bagaimana cara menangani dan minimnya akses informasi bagaimana cara membawa ke fasilitas Rumah Sakit yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan jiwa. "Kebanyakan masyarakat malah lebih memilih membawa pasien ke orang pintar, dukun atau pengobatan alternatif semacamnya," ungkapnya. 
Menurut Mei yang juga Manager RSB Permata Ibunda, pemasungan bukanlah solusi tepat mengatasi penderita dengan gangguan kejiwaan.  “Pemasungan bukan solusi, disamping itu melanggar hak azasi manusia (HAM),” tuturnya. (H-38)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar