10 Mar 2013

Kinerja Pengurus KPH Warga Kesehatan Dinilai Baik



KEDUDUKAN badan pengawas dalam sebuah lembaga perkoperasian terbilang penting guna pengawasan internal pengurus koperasi secara terus menerus.
Keberadaannyapun sejajar dengan dewan pengurus yang dibentuk dari dan oleh anggota koperasi serta ditetapkan dalam anggaran dasar.
Oleh karena itu pengawas juga berkewajiban membuat laporan tertulis mengenai pengawasan yang dilakukannya serta menyampaikan kepada Rapat Anggota Tahun (RAT).
“Dalam anggaran dasar koperasi badan pengawas memiliki wewenang  mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara umum, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan koperasi,” kata anggota Badan Pengawas Koperasi Palang Hijau (KPH) Warga Kesehatan Drs. Entah Ahmad Sopandi  usai mengikuti RAT KPH Warga Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Rabu (20/2).
Pengawasan dilakukan tegas Sopandi untuk membimbing pengurus koperasi agar melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah disepakati dalam RAT.
“Pengawas juga dapat memberikan pertimbangan agar badan pengurus koperasi lebih teliti dan hati-hati dalam mengembangkan usaha koperasi sehingga tidak malah merugikan anggota,” katanya.
Dia menilai, kinerja pengurus KPH Warga Kesehatan selama tahun buku 2012 terbilang baik. Hal itu dilihat dari jumlah anggota yang aktif melakukan simpan pinjam mencapai 50 persen lebih dari jumlah anggota 940 orang.
“Komitmen pengurus KPH sudah sangat baik dengan mengakomodir kepentingan anggota, terutama memenuhi keperluan anggota yang membutuhkan pinjaman dalam bentuk uang tunai,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar