5 Apr 2013

Sudah Sewajarnya Perawat Mendapat Perlindungan Hukum



KEDATANGAN rombongan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) bersama delegasi Ketua Komisi IX DPR RI di Pendopo Kecamatan Menes,  Senin (25/3) dimanfaatkan oleh Forum Silaturahmi (Forsila) Kepala Puskesmas se Kabupaten Pandeglang untuk saling berdialog.
Sejumlah kepala puskesmas dalam kesempatan itu menyampaikan pertanyaan kritis terkait isu aktual menyoal kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di daerah dan aspirasi para perawat yang menghendaki agar rancangan undang-undang (RUU) tentang Keperawatan segera disahkan pemerintah.
Dimoderatori Bupati Pandeglang H. Erwan Kurtubi, Ketua Forsila Kepala Puskesmas Syarifudin Rahman meminta ketegasan pemerintah pusat untuk segera meningkatkan taraf hidup nakes dengan memberikan penghargaan berupa penghasilan yang memadai. Syarif membandingkan kehidupan nakes dengan tenaga pendidik yang dinilai lebih sejahtera. “Padahal beban kerja dan risiko seorang tenaga kesehatan lebih berat dalam melayani masyarakat,” tegas Syarif.
Pertanyaan lain dilontarkan Kepala Puskesmas Sobang Endang Mulyadi, yang menyoal letak peran nakes perawat yang tidak disebut-sebut dalam penjelasan Sekjen Kemenkes sebelumnya tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Peran perawat dimana kok ga ada, padahal faktanya tugas perawat sangat banyak, termasuk dalam pelayanan kesehatan dasar di puskesmas,” ujar Endang yang juga berprofesi sebagai perawat itu.
Ia juga mempertanyakan aspek legal perawat karena belum disahkannya RUU tentang Keperawatan. “Tugas perawat yang notabene ujung tombak pelayanan kesehatan sering berada pada posisi yang terjepit. Jika terjadi kesalahan atau malpraktek, maka lebih sering ditimpakan pada perawat, karena memang batasan-batasan jelas aturan kewenangan bagi praktik keperawatan belum ada,” papar Endang yang didukung oleh rekan kepala puskesmas lain yang sebagian besar para perawat senior.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sekjen Kemenkes Dr. Supriyantoro mengungkapkan bahwa pihak pemerintah saat ini lebih fokus menyelesaikan RUU tentang Nakes yang dinilainya lebih strategis. “Adanya UU tentang Nakes nantinya akan menjawab semua harapan nakes tidak hanya perawat, tetapi semua tenaga profesi kesehatan yang ada,” ungkapnya.
Dia beralasan, mendahulukan mengesahkan RUU tentang Keperawatan akan berdampak luas terhadap tuntutan dari profesi lain yang jumlahnya mencapai puluhan. “Saat ini saja profesi dari kalangan Apoteker juga menuntut untuk dibuatkan undang-undangnya,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Komisi IX DPR RI Dr. Ribka Ciptaning menegaskan, usulan RUU tentang Keperawatan sudah menjadi usul inisiatif DPR dan sudah diparipurnakan bulan Februari 2013 lalu.
“Sekarang DPR tinggal menunggu Amanat Presiden (Ampres) yang perlu dibahas oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkes,” ungkapnya.
Ditegaskan, pembahasan RUU keperawatan ini dapat segera dimulai, sehingga 2013 ini dapat diselesaikan menjadi UU. "Kita harapkan RUU ini segera dibahas, dan dapat diselesaikan tahun ini," ujarnya.
Dia mengatakan, hadirnya UU Keperawatan diharapkan mampu melahirkan perawat yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan pemerataan pelayanan kesehatan di pelosok wilayah tanah air. "Sudah sewajarnya perawat mendapat perlindungan hukum, karena saya yakin perawat adalah pejuang rakyat," tegas Ribka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar