PERSATUAN Perawat Nasional Indonesia (PPNI) genap 38 tahun pada 17 Maret 2012 lalu. Usia yang terbilang matang bagi sebuah organisasi profesi kesehatan dengan jumlah anggota terbesar di Indonesia. Oleh sebab itu, wajar jika kemudian PPNI berkehendak dibuatnya regulasi khusus yang menaungi anggotanya ketika menjalankan tugas profesi melayani masyarakat.
Perjuangan
merintis undang-undang keperawatan (UU Kep) sebetulnya sudah dijajagi sejak
tahun 90-an, namun gaung tuntutannya baru santer pada 2008 sejak digulirkannya
rancangan UU keperawatan (RUU Kep).
Ketua
PPNI Pandeglang Didi Mulyadi menyatakan, sampai sekarang tuntutan terhadap
pengesahan RUU tersebut masih terus berlangsung baik ditingkat pusat maupun
daerah.
Menurut
Didi keberadaan UU Kep sangat penting bagi profesi perawat. Dia beralasan, pelayanan keperawatan sangat
fundamental bagi masyarakat, mengingat perawat dalam praktiknya selalu
mendampingi saat masyarakat sakit maupun sehat.
“Oleh karena itu masyarakat sangat memerlukan kepastian dan
perlindungan, bahwa perawat yang membantunya adalah perawat yang berkompeten,”
tegas Didi Mulyadi yang dihubungi, kemarin.
Ditambahkan, PPNI kedepan perlu merevitalisasi perannya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Hal itu kata Didi akan dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPNI yang rencana akan digelar di Serang-Banten akhir April 2012 mendatang. (mr.adesetiawan@gmail.com)***
Ditambahkan, PPNI kedepan perlu merevitalisasi perannya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Hal itu kata Didi akan dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPNI yang rencana akan digelar di Serang-Banten akhir April 2012 mendatang. (mr.adesetiawan@gmail.com)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar